Perbuatan Ini Seringkali Dianggap Biasa Yang Ternyata Menyebabkan Solat Kita Makruh... Jom Semak dan Ambil Tahu!! Agar Solat Kita Tidak Sia - Sia

Perbuatan Ini Seringkali Dianggap Biasa Yang Ternyata Menyebabkan Solat Kita Makruh... Jom Semak dan Ambil Tahu!! Agar Solat Kita Tidak Sia - Sia



Diantara perbuatan-perbuatan makruh di dalam shalat antara lain sebagai berikut:

1.   Melakukan gerakan pada pakaian dalam atau badan tanpa hajat.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi bersabda tentang seorang sahabat (yang pakaian) meratakan tanah (tempat sujudnya) ketika sujud, “Jika engkau (terpaksa) melakukannya, maka cukup satu kali saja.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 79 no: 1207, Muslim I: 388 no: 49 dan 546, ‘Aunul Ma’bud III: 223 no: 934, Tirmidzi 1: 235 no: 377 Ibnu Majah I: 327 no: 1026, dan Nasa’i III: 7)

2. Berkacak pinggang, yaitu mushalli meletakkan tangannya di pinggang (‘malangkerik’)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Telah dilarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 88 no: 1220, Muslim 1: 387 no: 545, ‘Aunul Ma’bud III: 223 no: 94, Tirmidzi 1: 237 no: 381, dan Nasa’i II: 127).

3.   Mengangkat pandangan ke langit

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah benar-benar berhenti kaum-kaum yang sering mengarahkan penglihatan ketika berdoa dalam shalat ke arah langit, atau (jika tidak berhenti) penglihatan mereka benar-benar akan disambar (petir).”(Shahih: Mukhtashar Muslim no:343, Muslim I:321 no:429, Nasa’i III:39).

4.   Menoleh tanpa keperluan

Dari Aisyah r.a. berkata : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda, “Itu adalah penipuan/ pencopetan yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7047, Fathul Bari II:234 no:751, ‘Aunul Ma’bud III: 178 no:897, Dan Nasa’i III:8).

5.   Melihat ke Sesuatu yang Melakukan

Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. pernah shalat dengan memakai pakaian bergaris-garis, lalu beliau berkata, “Gambar-gambar ini telah membuat (pikiran) ku terganggu. Hendaklah kalian bawa pergi pakaian ini kepada Abu Jahm dan datangkanlah untukku Anbi janiyah (jenis pakaian).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2066, Fathul Bari II: 234 no:752, Muslim I:391 no:556, ‘Aunul Ma’bud III:182 no:901, Nasa’i II:72, dan Ibnu Majah II: 1172 no:3550).

Anbijaniyah adalah adalah pakaian tebal yang tidak bergambar, polos. Orang Arab mengatakan “Kabsy Anbija-i adalah kambing yang berbulu tebal, maka pakaian anbija-i juga demikian adalah pakaian yang tebal. Lihat Al-Fathur Rabbani I:482.”

6. Melabuhkan Pakaian dan Menutup Mulut

“Dan Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. telah mencegah (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dan tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat ‘(dengan sesuatu).” (Hasan: Halaman 215

Shahih Ibnu Majah 966, ‘Aunul Ma’bud II: 347 no: 629 danTirmidzi I: 234 no: 376 kalimat pertama saja, dan Ibnu Majah I: 310 no: 966 kalimat kedua saja)

Dalam ‘Aunul Ma’bud Syamsul Haqq II: 347 menulis bahwa al-Khaththabi menegaskan, “as-Sadl” ialah mengulurkan pakaian hingga menyapu tanah.”

Dalam Nailul authar asy-Syaukani mengatakan bahwa Abu Ubaidah dalam kitab Gharibnya berkata, as-Sadl ialah seorang lelaki yang melabuhkan pakaiannya tanpa menumpukkan kedua bagian sampingnya di hadapannya. Jika menumpukkan keduanya. Tidak disebut as-sadl.” Penulis An-Nihayah menegaskan “As-Sadl ialah seorang yang berselimut dengan jubahnya dengan memasukkan kedua tangannya dan dalam lalu ia ruku’ dan sujud dalam kondisi jubahnya dikenakan seperti itu. Dan ini biasanya dilakukan pada gamis dan lainnya yang termasuk jubah. Ada yang berpendapat, yaitu seseorang meletakkan bagian tengah dan kain di atas kepalanya dan mengulurkan dua ujungnya kesebelah kanannya dan ke sebelah kirinya tanpa meletakkan keduanya di atas bahunya.” Al-Jauhari berkata, “SADALA TSAUBAHU YASDULUHU BIDHAMMI SADLAN, yaitu menurunkan (mengulurkan) pakaian. Dan, tiada halangan untuk mengartikan hadits ini dengan seluruh arti-arti ini, karena kata as-Sadl memiliki beberapa arti tersebut, dan mengartikan lafadz musytarak (mempunyai lebih dan satu ma’na, edt.) dengan semua ma’na adalah pendapat yang kuat.” Selesai.

7.   Menguap

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Menguap dalam shalat dari syaitan; karena itu, bila seseorang diantara kamu menguap, maka tahanlah semampunya.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3031, ‘Firmidzi I: 230 no: 368 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 61 no: 920).

8.   Meludah ke arah Kiblat atau ke sebelah Kanan

Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya apabila seseorang di antara kamu mengerjakan shalat, maka sejatinya Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi berada di hadapannya, karena itu janganlah sekali-kali meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Dan hendaklah meludah ke sebelah kirinya. Kalau itu terjadi dengan mendadak, maka tahanlah dengan pakaiannya begini!” Kemudian beliau melipat pakaiannya sebagian atas sebagian yang lain.” (Shahih: Muslim IV no: 2303 dan 3008 dan ‘Aunul Ma’bud II: 144 no: 477).

9.   Saling mencengkeram kedua tangan hingga menyatu:

Dari Abi Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu berwudhu’ di rumahnya, lalu datang ke masjid. Maka ia dianggap dalam shalat hingga pulang (dan masjid). Oleh karena itu, janganlah ia berbuat begini. Dan, beliau saling mencengkeram kedua jari-jari tangannya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 445 dan Mustadrak Hakim I: 206).

10. Menyingkirkan Rambut dan Pakaian.

Dari Ibnu Abbas r.a.  berkata, “Saya diperintah sujud di atas tujuh anggota (badan), dan saya dilarang menyingkirkan rambut dan pakaian (dan dahi).” (Shahih: FathulBarill: 297 no: 812, Musliml: 354no: 23Odan 490, dan Nasa’i II: 209)

11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika hendak sujud.

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw., “Apabila seorang di antara kamu sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya unta; namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma’bud III: 70 no: 825, Nasa’i II: 207, dan Al-Fathur Rabbani III: 276 no: 656).

12. Merenggangkan kedua tangan dalam sujud.

Dari Anas r.a. dan Nabi saw., beliau bersabda, “Bertindak tepat dalam sujud dan janganlah seseorang di antara kamu menghamparkan (merenggangkan) kedua hastanya seperti yang dilakukan anjing.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 301 no 822, Muslim I: 355 no: 493, Tirmidzi I: 172 no: 275, ‘Aunul Ma’bud III: 166 no: 883, Ibnu Majah I: 288 no: 892 dan Nasa’I II: 212 sema’na)

13. Shalat di dekat hidangan makanan, atau menahan kencing atau buang air besar:

Dari Aisyah r.a., ia berkata saya mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak (sempurna) shalat didekat hidangan makan dan tidak (pula sempurna shalat) orang yang didorong oleh ingin kencing dan ingin buang air besar.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7509, Muslim I:393 no: 560 dan ‘Aunul Ma’bud I:160 no:89)

14. Mendahului gerakan Imam:

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tidakkah seorang di antara kamu merasa khawatir bila mengangkat kepalanya sebelum imam (mengangkatnya) Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai atau Allah membentuk raut wajahnya sebagai wajah keledai.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:182 no:691 dan ini Lafadz baginya, Muslim I:320 no:427, ‘Aunul Ma’bud II:330 no:609, Nasa’i II:69 dan Ibnu Majah I:308 no:961).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah).

No comments:

Post a Comment

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI.

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI. Sudah tentu terta...