Bolehkah Memakan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi? Ini Penjelasannya

Bolehkah Memakan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi? Ini Penjelasannya


Terkadang saat sedang makan akan terdapat sisa makanan yang tertinggal di cela gigi. Sisa makanan tersebut acap kali sulit dibersihkan dan tertahan di gusi atau sela-sela gigi.



Saat berusaha membersihkan sisa makanan yang tertinggal di gigi ada sebagian orang membuangnya atau malah memakannya dan adapula yang tidak sengaja tertelan.

Lalu, melihat hal ini apakah memakan sisa makanan yang terselip di gigi boleh atau tidak? Dan bagaimanakah pendapat hal ini dalam islam?

Terkait hal tersebut tidak ada penjelasan yang tegas mengenai apakah sisa makanan yang terselip di gigi diperbolehkan untuk dimakan atau tidak, tetapi yang jelas adalah Drg Hari Sunarto, SpPerio(K) hanya menegaskan jangan sampai sisa makanan yang ditelan berasal dari makanan seminggu yang lalu. Disarankan untuk segera membersihkan makanan yang terselip di gigi.

Disamping itu, dalam islam memiliki pendapat berbeda terkait hal ini. Salah satunya yakni, menelan sisa makanan di gigi saat sholat. Sisa makanan yang terdapat di gigi dan memakannya terdapat memiliki hukum tersendiri.

Terdapat sebuah pendapat berdasarkan suatu fatwa Nur ‘Ala Ad-Darb 9/234, Syaikh bin Baaz rahimahullah mengatakan yang artinya,

“Apa yang ada di mulut dari sisa-sisa makanan atau daging maka tidak membahayakan shalatnya. Sama saja baik sisa makanan tersebut masih berada di mulutnya atau dia keluarkan ketika shalat kemudian membuangnya di sapu tangan atau di kantongnya. Jadi maksudnya apa yang ada di dalam mulut dari sisa-sisa makanan atau sisa-sisa daging di gigi tidaklah membahayakan shalatnya. Akan tetapi dia tidak boleh menelannya. Jika dia telah mengeluarkan sisa makanan tersebut hendaklah dia membuangnya di kantongnya atau di sapu tangan. Jika dia membiarkan makanan tersebut di gigi atau membuangnya ke kantong hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tdak batal, shalatnya sah. Dan alhamdulillah, karena hal tersebut dia dinamakan dengan makan atau minum”

Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa sisa makanan yang terdapat pada gigi dibiarkan saja di gigi atau dibuang dan tidak ditelan, maka dengan begitu shalatnya pun menjadi sah dan tidak batal.

Selain itu itu, terdapat sebuah pertanyan lain yang muncul mengenai bagaimankah jika sisa makanan tersebut tertelan secara tidak sengaja saat sholat? Terkait hal ini, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya,

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk ummatku dari ketidaksengajaan, dan lupa, dan jika mereka dipaksa (diancam keras untuk berbuat dosa)” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Dari hadist tersebut dapat dijelaskan bahwa ketika seseorang yang sedang sholat dan tidak sengaja tertelan sisa makanan yang berda di gigi maka sholatnya tetaplah sah dan tidak batal.

Bukan hanya itu, disebutkan pula dalam Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’, yang artinya,

“Dan jika ada sisa makanan yang menyangkut diantara gigi, kemudian dia mengalir bersama ludahnya kemudian dia menelannya, atau dia menelannya tanpa mengunyah atau sisa makanan tersebut tetap ada dimulutnya dia tidak mengunyahnya dan tidak pula menelannya, maka shalatnya tidaklah batal karena terdapat masyaqqah (suatu hal yang menyusahkan) dan karena hal tersebut adalah perbuatan ringan. Akan tetapi hukumnya tetaplah makruh” (Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’ 1/454)

Oleh: Fikriah NurJannah

No comments:

Post a Comment

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI.

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI. Sudah tentu terta...