HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI.

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI.







Sudah tentu tertanya di hati – apakah dia batas minima bagi seseorang yang pakaiannya tidak menepati syarat-syarat solat ? Maka jawapannya ialah walau apapun kekurangan pakaian yang dihadapi, solat tersebut tetap wajib dilaksanakan dan tetap sah sekalipun jikalau terperangkap dalam suasana tidak berpakaian langsung. Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, ahli fiqh mutakhir dan juga Ketua Fakulti Fiqh dan Usul Fiqh di Universiti Islam Damaskus, Syria menerangkan rincian pendapat setiap mazhab ahli sunnah yang empat mengenai batas minima pakaian solat seseorang iaitu –

Menurut pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Maliki, seseorang yang tidak mempunyai pakaian penutup aurat hendaklah dia tetap bersolat sekalipun bertelanjang kerana menutup aurat adalah dituntut ketika terdaya maka gugurlah tuntutan jika tidak terdaya.

Menurut pendapat Mazhab Hanbali, dalam keadaan tidak ada penutup aurat hendaklah dilakukan solat secara duduk dan melakukannya secara isyarat.

Menurut pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Shafie dan Hanafi, wajib dilakukan solat sekalipun dengan melumuri tanah pada tubuh badan sebagai penutup aurat dan berkekalan dalam keadaan sedemikian sehingga selepas solat, atau dengan melumuri air yang keruh pada tubuh badan sebagai penutup aurat.

Menurut pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Hanafi dan Maliki memadai dengan kegelapan sebagai penutup aurat kerana darurat, sementara menurut pendapat yang asah di kalangan ulama’-ulama’ Mazhab Shafie, hendaklah menutup kemaluan dengan tangan, begitu juga menurut pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Hanbali kerana dengan itu tercapai tujuan menutup aurat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini.

Dalam keadaan tersebut menurut pendapat ulama’ulama’ Mazhab Shafie, hendaklah dilakukan solat secara berdiri bagi menyempurnakan rukun solat dan menurut pendapat yang madhab di kalangan mereka, solat tersebut tidak wajib diulangi selagi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini. Sementara itu menurut pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Hanafi, hendaklah dilakukan solat secara duduk dan membuat isyarat ketika rukuk dan sujud sebagaimana juga pendapat ulama’-ulama’ Mazhab Hanbali. Itulah yang lebih utama daripada solat secara berdiri dan membuat isyarat ketika rukuk dan sujud kerana menutup aurat adalah lebih penting daripada menunaikan rukun.

Demikian salinan penerangan Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Penerangan di atas insya-Allah tidak mungkin akan temui suasananya dalam sepanjang hidup kita. Namun ia dikemukakan bagi menunjukkan bahawa para ulama’ fiqh dari semua 4 Mazhab yang sedia ada tetap mewajibkan solat dilaksanakan dalam waktunya sekalipun berhadapan suasana dan keadaan yang amat mengharukan. Faktor ketiadaan pakaian yang secukupnya tidak diterima sebagai alasan atau dalih untuk menundakan solat atau meninggalkannya terus.

Kesimpulan.

1. Syarat pakaian solat yang diwajibkan bagi seorang wanita ialah kain tudung yang menutupi dari kepala sehingga ke bawah kawasan dada dan pakaian yang dapat menutupi sehingga ke kedua tapak kakinya. Selain itu pakaiannya hendaklah longgar dan tidak menampakkan bentuk badan atau bayangannya dan tidak nipis sehingga melihatkan warna kulit di sebaliknya.

2. Apabila gagal menepati syarat pakaian solat yang diwajibkan dan dia telah berusaha sedaya mampu, hendaklah tetap mendirikan solat tersebut dengan sekadar apa yang ada. Solat sebegini adalah sah dan tidak perlu diulangi.

Sekian Terima Kasih.. Share Jika Bermafaat Untuk Anda Semua.

RUPANYA RAMAI YANG TIDAK TAHU! WALAUPUN BERTAUBAT, 6 DOSA INI TIDAK AKAN DIAMPUNKAN ALLAH

RUPANYA RAMAI YANG TIDAK TAHU! WALAUPUN BERTAUBAT, 6 DOSA INI TIDAK AKAN DIAMPUNKAN ALLAH







manusia tidak lari dari dosa, tetapi ada dosa-dosa yang Allah tak ampunkan. Semoga kita jauh dari perkara-perkara dosa seperti ini. Sila baca .. Semoga menjadi tauladan kepada kita dalam kehidupan ini insyaAllah...

1- Makan harta anak yatim secara haram.

Untuk menghapuskan dosa tersebut pemakan harta anak yatim mesti membayar kembali harta yang telah digunakan serta memohon maaf kepada anak yatim tersebut . Jika anat yatim tersebut memaafkan perbuatannya, barulah boleh bertaubat kepada Allah SWT. Seandainya anak yatim tersebut tidak memaafkan perbuatannya maka  dosanya tidak terhapus).

2- Menuduh wanita solehah berzina.

Orang yang menuduh wanita solehah hendaklah memohon maaf kepada wanita tersebut, jika wanita solehah tersebut memaafkan, maka terhapuslah dosa tersebut dan bolehlah penuduh bertaubat kepada Allah SWT. sekiranya wanita solehah tidak memaafkannya maka dosa tidak terhapus dan tidak boleh bertaubat kepada Allah SWT ).

3- Lari dari medan Jihad yang memperjuangkan kalimah Allah SWT.

Mereka yang lari dari medan jihad adalah mereka yang dayus dan tidak layak memasuki Syurga, cuba kaji dalam sejarah Islam hukuman mereka yang lari dari medan Jihad sehingga Rasulullah SAW terpaksa menunggu Arahan Allah SWT untuk memaafkan kesalahan tersebut ).

4- Melakukan sihir.

Mereka belayar sihir dan pengamal sihir adalah mereka yang Syirik kepada Allah SWT, memang tidak layak bertaubat kepada Allah SWT melainkan mengucap kembali kalimah Syahadah dan mesti menyerah kepada kerajaan Islam untuk melaksanakan hukuman yang sewajarnya ).

5- Bersyirik kepada Allah SWT atau menyamakan kedudukan Allah SWT dengan makhluk.

Dosa syirik atau menyamakan Allah SWT dengan makhluk samada melalui niat,percakapan dan perbuatan yang disedari atau tidak disedari  maka dosa ini tidak boleh bertaubat kecuali dengan mengucap kembali kedua Kalimah Syahadah dan pemerintah Islam mesti melaksanakan hukuman hudud barulah Allah SWT rela menerima kembali amal ibadat seseorang hamba yang telah menduakan Allah SWT atau menyamakan Allah SWT atau menyengutukan Allah SWT).

6- Membunuh Para Nabi yang diutuskan oleh Allah SWT.

Mereka yang membunuh Para Nabi hendaklah dihukum bunuh dan terserah kepada Allah SWT untuk mengazab mereka. Rasulullah SAW pernah mengutuskan utusan untuk membuuh mereka yang menghina atau mengejek Allah SWT dan Rasulullah SAW semasa penubuhan Negara Islam Madinah).

Kitab Tanbihul  Ghafilin , Jilid 1 & 2.  M/S : 532.

Lakukan 3 Amalan Ini Agar Dosa Zina Diampuni Allah !!! Sebarkan Pada semua agar kita ke Syurga sama sama

Lakukan 3 Amalan Ini Agar Dosa Zina Diampuni Allah !!! Sebarkan Pada semua agar kita ke Syurga sama sama





Setiap umat muslim sudah mengetahui bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang termasuk kedalam kategori dosa besar. Allah SWT melarang manusia untuk mendakati zina (apalagi melakukannya). Perbuatan ini akan menyeret manusia kedalam jurang kesesatan.

Seseorang yang melakukan zina akan hina di hadapan Allah SWT dan juga akan hina di mata orang lain. Alangkah baiknya jangan pernah mendekati zina, apalagi sampai melakukannya.

Tidak bisa dipungkiri, sudah sering kita melihat para remaja maupun dewasa sudah dicecoki kehidupan yang modern seperti kebarat-baratan. Zinapun sudah merambat anak usia SMP, SMA hingga kuliah. Kehidupan yang bebas, tidak ada pengawasan orang tua atau didikan yang baik dari orang tua, mereka melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Sudah banyak umat muslim terjerumus kedalam perbuatan ini. Bahkan mereka tidak malu lagi melakukannya di depan orang banyak.

Lantas apakah benar bahwasanya Allah SWT akan mengampuni dosa zina ?

Firman Allah SWT yang artinya: “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

Ayat diatas menjelaskan Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa semuanya. Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Hanyalah kepada Allah tempat kita berserah diri, memohon ampunan atas dosa-dosa yang kita lakukan baik yang sengaja, tidak sengaja, sebesar debu hingga dosa seluas lautan.

Setiap manusia sudah berkewajiban untuk memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah SWT. Jangan setengah atau main-main dalam memohon ampunan kepada Allah, lakukanlah dengan kesungguhan hati serta keikhlasan hati. Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi setiap muslim, Insya Allah dosa zina akan diampuni, amin. Berikut ulasannya :

Ilustrasi berdoa

1. Taubat

Firman Allah SWT yang artinya :“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104).

Sudah kewajiban untuk taubat memohon ampunan kepada Allah jika berbuat dosa. Dari arti ayat diatas Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Taubatlah dengan sungguh-sungguh dalam hatim dan akan menjauhi perbuatan zina. Orang yang bertaubat tidak akan lagi mengulangi dosa (maksiat) perbuatan zina. Tidak pernah lagi mendekati perbuatan tersebut. Taubatlah dengan taubat Nasuha. Allah akan membukakan pintu maaf bagi setiap hamba yang bersungguh-sungguh kepada-Nya.

2. Menyesal

Firman Allah SWT yang artinya : “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110).

Selain berhenti untuk melakukan dan mendekati perbuatan zina (maksiat lainnya). Seorang hamba yang ingin dosanya terhapus dan dimaafkan oleh Allah SWT, memiliki rasa penyesalan dalam hati atas perbuatan zina tersebut. Karena sangat menyesal, pastinya tidak akan pernah mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Dan selalu memohon ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

3. Tidak melakukan kemaksiatan lagi

Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146).

Sudah kewajiban bagi setiap orang yang bersungguh-sungguh memohon ampun dan bertaubat kepada Allah SWT tidak lagi akan mengulangi perbuatan zina (maksiat) yang dilakukannya. Dan senantiasa selalu membenteng diri dari perbuatan-perbuatan maksiat dengan memohon perlindungan dari Allah SWT.

Sahabat renungan Islam, Allah SWT begitu sangat menyayangi hamba-hamba-Nya dan menerima taubat hamba-Nya yang bersungguh-sungguh. Bersegeralah bertaubat, Jangan menunda-nunda untuk bertaubat dan jangan pernah berputus asa. Firman Allah SWT yang artinya : “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

Dengan kesungguhan hati, penyeselan yang mendalam serta ikhlas bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Insya Allah akan diampuni. Amin

Inilah 10 Golongan Manusia Yang Akan Masuk Syurga Tanpa Hisab...Semoga Kita Tergolong Dalam Golongan Ini...Sungguh Bertuah!!

Inilah 10 Golongan Manusia Yang Akan Masuk Syurga Tanpa Hisab...Semoga Kita Tergolong Dalam Golongan Ini...Sungguh Bertuah!!







Menurut hadis yang diriwayat Bukhari dan Muslim bersumber dari Ibnu Abbas r.a, terdapat 70,000 umat Muhammad s.a.w yang akan masuk syurga tanpa hisab dan tanpa azab. 10 golongan manusia ini dikatakan akan mempunyai muka bercahaya seperti bulan purnama.

Siapakah 10 Golongan Manusia Yang Akan Masuk Syurga Tanpa Hisab?

1) Ahli Al-Fadl (ahli kemuliaan) – Golongan ini adalah orang yang bersabar menanggung kesakitan apabila dizalimi dan diperbodohkan dan mereka senantiasa memaafkan segala kejahatan yang dilakukan terhadap mereka.

2) Ahli As-Sabr (ahli kesabaran) – Golongan yang sentiasa bersabar menjalani suruhan dan sentiasa taat kepada Allah. Mereka yang sentiasa menghindarkan diri dari melakukan maksiat.

3) Berjiran kerana Allah – Golongan ini akan saling berziarah dalam berkasih sayang kerana Allah. Mereka yang duduk dan bangun bersama-sama dengan saudara mereka kerana Allah. (hadis riwayat Abu Nu’aim daripada Ali bin Husain)


4) Orang yang meninggal dalam perjalanan ke Mekah, tidak kira pergi atau balik. (hadis riwayat Jabir)

5) Golongan yang senantiasa menuntut ilmu yang membawa ke jalan Allah, perempuan yang taat kepada suami dan anak yang berbakti kepada ibu bapa. (hadis marfu’ sumber Abu Ayyaub al-ansari)

6) Individu yang dalam perjalanan hendak menunaikan hajat saudara seislamnya sehingga tertunai hajat tersebut dan meninggal dalam masa tersebut. (hadis marfu’ sumber daripada Anas)

7) Individu yang mengasuh kanak-kanak sehingga kanak-kanak itu berupaya mengucapkan ‘lailahaillallah”. (hadis sumber daripada A’isyah r.a)

8) Orang islam lelaki dan perempuan yang meninggal pada malam dan siang hari jumaat. (hadis marfu’ sumber daripada ‘Ata’)

9) Hamba Allah yang bersabar dengan ujian bala bencana pada tubuhnya ataupun pada tubuh anaknya. (hadis marfu’ riwayat Hakim at-Tirmidzi)

10) Individu yang menggali perigi di tengah padang dengan penuh keimanan demi mendapatkan ganjaran Allah. (Ibn Mas’ud)

Al-Hakim dan al-Baihaqi mengeluarkan hadis bersumber daripada Jabir secara marfu’: “Barangsiapa yang lebih kebajikannya atas kejahatannya, maka mereka itulah yang masuk ke syurga tanpa hisab, dan barang siapa yang sama kebajikannya dan kejahatannya maka mereka itulah yang dihisabkan dengan hisab yang sedikit, dan barang siapa yang kejahatannya lebih banyak, maka dialah yang diberikan syafaat setelah menerima siksaannya.”

Mudah-mudahan kita termasuk dalam golongan yang dapat masuk ke syurga tanpa hisab

INILAH DOA DAN AMALAN AGAR REZEKI TURUN MENCURAH-CURAH DARI LANGIT,LAUT DAN BUMI...TIDAK RUGI AMALKAN

INILAH DOA DAN AMALAN AGAR REZEKI TURUN MENCURAH-CURAH DARI LANGIT,LAUT DAN BUMI...TIDAK RUGI AMALKAN







Amalan-amalan ini menjadi sebab Allah limpahi hamba-Nya dengan keluasan rezeki dan rasa kaya dengan pemberian-Nya. Berdasarkan konsep rezeki yang telah diperkatakan, Allah memberi jalan buat setiap hamba-Nya untuk memperolehi rezeki dalam pelbagai bentuk yang boleh menjadi punca kebaikan dunia dan akhirat. Di antaranya:

1. Menyempatkan diri beribadah

Allah tidak sia-siakan pengabdian diri hamba-Nya, seperti firman-Nya dalam hadis qudsi: Wahai anak Adam, sempatkanlah untuk menyembah-Ku maka Aku akan membuat hatimu kaya dan menutup kefakiranmu. Jika tidak melakukannya maka Aku akan penuhi tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak menutup kefakiranmu. (Riwayat Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abu Hurairah r.a.)

2. Memperbanyak istighfar

Istighfar adalah rintihan dan pengakuan dosa seorang hamba di depan Allah , yang menjadi sebab Allah jatuh kasih dan kasihan pada hamba-Nya lalu Dia berkenan melapangkan jiwa dan kehidupan si hamba. Sabda Nabi s.a.w.: Barang siapa memperbanyak istighfar maka Allah s.w.t akan menghapuskan segala kedukaannya, menyelesaikan segala masalahnya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka. (Riwayat Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abdullah bin Abbas r.a.)

3. Tinggalkan perbuatan dosa

Istighfar tidak laku di sisi Allah jika masih buat dosa. Dosa bukan saja membuat hati resah malah menutup pintu rezeki. Sabda Nabi s.a.w.: dan seorang lelaki akan diharamkan baginya rezeki kerana dosa yang dibuatnya. (Riwayat at-Tirmizi)

4. Sentiasa ingat Allah

Banyak ingat Allah buatkan hati tenang dan kehidupan terasa lapang.Ini rezeki yang hanya Allah beri kepada orang beriman. Firman-Nya: (iaitu) orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingati Allah . Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram. (Ar-Rad: 28)

5.Berbakti dan mendoakan ibu bapa

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Rasulullah s.a.w. berpesan agar siapa yang ingin panjang umur dan ditambahi rezekinya, hendaklah berbakti kepada ibu bapanya dan menyambung tali kekeluargaan. Baginda s.a.w. juga bersabda: Siapa berbakti kepada ibu bapanya maka kebahagiaanlah buatnya dan Allah akan memanjangkan umurnya. (Riwayat Abu Yaala, at-Tabrani,al-Asybahani dan al-Hakim) Mendoakan ibu bapa juga menjadi sebab mengalirnya rezeki, berdasarkan sabda Nabi s.a.w.: Apabila hamba itu meninggalkan berdoa kepada kedua orang tuanya nescaya terputuslah rezeki (Allah ) daripadanya. (Riwayat al-Hakim dan ad-Dailami)

6. Berbuat baik dan menolong orang yang lemah

Berbuat baik kepada orang yang lemah ini termasuklah menggembirakan dan meraikan orang tua, orang sakit, anak yatim dan fakir miskin, juga isteri dan anak-anak yang masih kecil. Sabda Nabi s.a.w.: Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rezeki melainkan kerana orang-orang lemah di kalangan kamu. (Riwayat Bukhari)

7. Tunaikan hajat orang lain

Menunaikan hajat orang menjadi sebab Allah lapangkan rezeki dalam bentuk tertunainya hajat sendiri, seperti sabda Nabi s.a.w.: Siapa yang menunaikan hajat saudaranya maka Allah akan menunaikan hajatnya (Riwayat Muslim)

8. Banyak berselawat

Ada hadis yang menganjurkan berselawat jika hajat atau cita-cita tidak tertunai kerana selawat itu dapat menghilangkan kesusahan, kesedihan, dan kesukaran serta meluaskan rezeki dan menyebabkan terlaksananya semua hajat. Wallahu alam.

9. Buat kebajikan banyak-banyak

Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kebajikan itu memberi cahaya kepada hati, kemurahan rezeki, kekuatan jasad dan disayangi oleh makhluk yang lain. Manakala kejahatan pula boleh menggelapkan rupa, menggelapkan hati, melemahkan tubuh, sempit rezeki dan makhluk lain mengutuknya.

10. Berpagi-pagi

Menurut Rasulullah s.a.w., berpagi-pagi (memulakan aktiviti harian sebaik-baik selesai solat Subuh berjemaah) adalah amalan yang berkat.

11 . Menjalin silaturrahim

Nabi s.a.w. bersabda: Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan dilambatkan ajalnya maka hendaklah dia menghubungi sanak-saudaranya. (Riwayat Bukhari)

12. Melazimi kekal berwuduk

Seorang Arab desa menemui Rasulullah s.a.w. dan meminta pedoman mengenai beberapa perkara termasuk mahu dimurahkan rezeki oleh Allah . Baginda s.a.w. bersabda: Sentiasalah berada dalam keadaan bersih (dari hadas) nescaya Allah akan memurahkan rezeki. (Diriwayatkan daripada Sayidina Khalid al-Walid)

13. Bersedekah

Sedekah mengundang rahmat Allah dan menjadi sebab Allah buka pintu rezeki. Nabi s.a.w. bersabda kepada Zubair bin al-Awwam: Hai Zubair, ketahuilah bahawa kunci rezeki hamba itu ditentang Arasy, yang dikirim oleh Allah azza wajalla kepada setiap hamba sekadar nafkahnya. Maka siapa yang membanyakkan pemberian kepada orang lain, nescaya Allah membanyakkan baginya. Dan siapa yang menyedikitkan, nescaya Allah menyedikitkan baginya. (Riwayat ad- Daruquthni dari Anas r.a.)

14. Melazimi solat malam (tahajud)

Ada keterangan bahawa amalan solat tahajjud memudahkan memperoleh rezeki, menjadi sebab seseorang itu dipercayai dan dihormati orang dan doanya dimakbulkan Allah

15. Melazimi solat Dhuha

Amalan solat Dhuha yang dibuat waktu orang sedang sibuk dengan urusan dunia (aktiviti harian), juga mempunyai rahsia tersendiri. Firman Allah dalam hadis qudsi: Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (solat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan keperluanmu pada petang harinya. (Riwayat al-Hakim dan Thabrani)

16. Bersyukur kepada Allah

Syukur ertinya mengakui segala pemberian dan nikmat dari Allah . Lawannya adalah kufur nikmat. Allah berfirman: Demi sesungguhnya! Jika kamu bersyukur, nescaya Aku tambahi nikmat-Ku kepadamu, dan demi sesungguhnya jika kamu kufur, sesungguhnya azab-Ku amat keras. (Ibrahim: 7). Firman-Nya lagi: dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. (Ali Imran: 145)

17. Mengamalkan zikir dan bacaan ayat Quran tertentu

Zikir dari ayat-ayat al-Quran atau asmaul husna selain menenangkan, menjernihkan dan melunakkan hati, ia mengandungi fadilat khusus untuk keluasan ilmu, terbukanya pintu hidayah, dimudahkan faham agama, diberi kemanisan iman dan dilapangkan rezeki.

Misalnya, dua ayat terakhir surah at-Taubah (ayat 128-129) jika dibaca secara konsisten tujuh kali setiap kali lepas solat, dikatakan boleh menjadi sebab Allah lapangkan kehidupan dan murahkan rezeki. Salah satu nama Allah , al-Fattah (Maha Membukakan) dikatakan dapat menjadi sebab dibukakan pintu rezeki jika diwiridkan selalu; misalnya dibaca Ya Allah ya Fattah berulang-ulang, diiringi doa: Ya Allah , bukalah hati kami untuk mengenali-Mu, bukalah pintu rahmat dan keampunan-Mu, ya Fattah ya `Alim. Ada juga hadis menyebut, siapa amalkan baca surah al-Waqiah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kepapaan. Wallahu alam.

18. Berdoa

Berdoa menjadikan seorang hamba dekat dengan Allah , penuh bergantung dan mengharap pada rahmat dan pemberian dari-Nya. Dalam al-Quran, Allah suruh kita meminta kepada-Nya, nescaya Dia akan perkenankan.

19. Berikhtiar sehabisnya

Siapa berusaha, dia akan dapat. Ini sunnatullah. Dalam satu hadis sahih dikatakan bahawa Allah berikan dunia kepada orang yang dicintai-Nya dan yang tidak dicintai-Nya, tapi agama hanya Allah beri kepada orang yang dicintai-Nya saja. (Riwayat Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim). Bagi orang beriman, tentulah dia perlu mencari sebab-sebab yang boleh membawa kepada murah rezeki dalam skop yang luas. Misalnya, hendak tenang dibacanya Quran, hendak dapat anak yang baik dididiknya sejak anak dalam rahim lagi, hendak sihat dijaganya pemakanan dan makan yang baik dan halal, hendak dapat jiran yang baik dia sendiri berusaha jadi baik, hendak rezeki berkat dijauhinya yang haram, dan sebagainya.

20. Bertawakal

Dengan tawakal, seseorang itu akan direzekikan rasa kaya dengan Allah. Firman-Nya: Barang siapa bertawakal kepada Allah , nescaya Allah mencukupkan (keperluannya). (At-Thalaq: 3) Nabi s.a.w. bersabda: Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, nescaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan petang hari telah kenyang. (Riwayat Ahmad, at- Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dari Umar bin al-Khattab r.a.)

Kesemua yang disebut di atas adalah amalan-amalan yang membawa kepada takwa. Dengan takwa, Allah akan beri jalan keluar (dari segala perkara yang menyusahkan) , dan memberinya rezeki dari jalan yang tidak terlintas di hatinya. (At-Talaq: 2-3) Pendek kata, bagi orang Islam, untuk murah rezeki dalam ertikata yang sebenarnya, kuncinya adalah buat amalan-amalan takwa. Amalan-amalan ini menjadi sebab jatuhnya kasih sayang Allah , lalu Allah limpahi hamba-Nya dengan keluasan rezeki dan rasa kaya dengan pemberian-Nya.SUMBER

Inilah Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam...Ramai Yang Tak Tahu, Dan Menyesal Di kemudian Hari, Rugi Tak Baca

Inilah Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam...Ramai Yang Tak Tahu, Dan Menyesal Di kemudian Hari, Rugi Tak Baca






Pernikahan adalah salah satu dari bentuk ibadah dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk seluruh manusia. Sebagaimana apa yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Quran, pernikahan merupakan wujud dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih, agar terwujud ketentraman dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan pergaulan bebas. Walaupun begitu pernikahan bisa saja memunculkan konflik, namun hal tersebut harus tetap bisa diatasi. Untuk itu dibutuhkan ilmu mengenai membangun rumah tangga dalam islam.
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menjadikan untuk pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia), supaya kamu cenderung dan merasa tentram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Arrum : 21)
Pentingnya Pernikahan

Untuk melangsungkan pernikahan yang membawakan ketentraman dan kasih sayang secara hakiki, ternyata Islam memiliki aturan dengan siapakah seharusnya pernikahan itu dilaksanakan. Salah satunya adalah bukan yang merupakan mahram. Lantas bagaimanakah jika salah satu yang menjadi calon pasangan dalam keluarga merupakan sepupu, yang merupakan saudara sendiri?
Beberapa muslim mendapatkan kebingungan ketika menghadapi persoalan menikah dengan sepupu. Secara umum dan kedekatan dengan jalur keluarga, sepupu merupakan anak dari Adik atau Kakak Orang Tua kita. Tentunya seorang sepupu pastinya sudah seperti bagian dari keluarga tersendiri (seringkali dianggap kakak/adik sendiri), padahal bisa jadi Islam tidak memandangnya seperti yang kita gambarkan. Untuk menjawab persoalan hukum menikahi sepupu dalam ajaran islam, maka tentunya umat muslim harus mengetahui terlebih dahulu siapa-siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Dengan begitu, kita akan mengetahui bagaimana hukum dari menikahi orang yang berstatus sepupu.
Mahram Dalam Islam

Syarat seseorang yang bisa dinikahi dalam islam adalah orang yang tidak memiliki status Mahram. Pengertian Mahram , bisa dilihat melalui arti kata dalam bahasa arabnya.  Dalam bahasa Arab, Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan. Beberapa muslim di Indonesia terkadang salah dalam menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Muhrim sebetulnya bermakna orang yang sedang dalam kondisi ihram. Sehingga tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.
Persoalan mengenai mahram dalam islam dijelaskan dalam QS : An-Nisa : 22-23,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan pula bahwa,
“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.”
Persoalan Mahram pun dijelaskan pula bagi perempuan oleh Allah dalam QS An-Nur : 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dari Ayat-Ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya, pihak atau Status orang yang tidak boleh kita nikahi adalah,
Orang Tua Kandung, Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Nenek/Kakek), sampai ke atas, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan
Anak Kandung, Cucu, dan seterusnya ke bawah, baik dari pihak laki-laki ataupun perempuan
Saudara yang se-Ayah dan se-Ibu
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak atau Ibu (Paman atau Bibi)
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau Nenek, baik dari Pihak Bapak atau Ibu, sampai ke atasnya
Anak dari saudara sekandung (keponakan), cucu, dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan
Jika kita melihat dari penjelasan Al-Quran, siapa Wanita yang haram dinikahi dan suatu pernikahan diharamkan jika dilakukan pada saudara atau orang yang memiliki status bergaris keturunan lurus. Mulai dari Nenek, Kakek, Orang Tua, Adik atau Kakak Kandung, Anak dari Adik atau Kakak Kandung, Cucu dari Anak Kandung, dan seterusnya yang memiliki satu garis lurus keturunan. Untuk itu, posisi sepupu bukan berasal dari garis lurus tersebut, atau memang dari garis yang lain, walaupun bisa jadi berasal dari satu nenek/kakek yang sama.
Dalam hal ini, kita tidak menemukan di dalam Al Quran, bahwa status sepupu (saudara yang berasal dari Adik Kandung Orang tua (Paman/Bibi) merupakah Mahram. Untuk itu, secara status ke-mahraman, hukum menikahi sepupu menjadi halal dinikahi, karena ia bukan termasuk pada keturunan garis lurus ke atas ataupun ke bawah dari garis keluarga.
Menikahi Sepupu adalah Halal

Jika dilihat dari ayat-ayat serta penafsiran dari Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau ibu bukan termasuk pada Mahram. Untuk itu, secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.
Dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa Sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa Sepupu bukanlah yang berstatus mahram. Karena pendasaran Islam bukanlah dari aspek kebiasaan, budaya, atau pertimbangan irasional. Pertimbangan Islam dikembalikan kepada kemaslahatan dan kebaikan untuk manusia itu sendiri.
Namun, terlepas dari halalnya sepupu untuk dinikahi, sebagai muslim pun tentu tetap harus memperhatikan bagaimana kira-kira kriteria calon suami yang baik menurut islam ataupun kriteria calon istri yang baik menurut islam . Terlebih pencarian dan pemilihan jodoh bukanlah hal mudah, tentunya harus dengan pertimbangan dan mempertimbangkan tuntunan Islam mengenai hal tersebut. Sebagaimana islam senantiasa menyuruh untuk shalat istikharah terlebih dahulu, mengenal baik asal keluarga dan akhlaknya. Untuk itu walaupun sepupu sebagai calon pasangan yang diperbolehkan, mencari jodoh dalam islam, tetap harus benar-benar dipertimbangkan.
Untuk menikah dengan sepupu dalam islam memiliki hukum yang halal, namun tetap bukan satu-satunya syarat. Untuk itu tetap harus mempertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam islam  itu sendiri. Untuk itu pilihan menikahi sepupu bukanlah suatu yang salah atau haram, melainkan bisa menjadi pilihan berjodoh. Terutama, alasan cinta menjadi alasan fitrawi yang mendorong kedua insan menggabungkannya dalam pernikahan.
Dampak Positif dari Pernikahan Saudara Sepupu

Islam memiliki aturan yang sangat adil dan menentramkan. Adanya aturan mahram dan siapa saja yang boleh dinikahi tentunya membawakan dampak kemaslahatan. Adanya hukum yang halal menikahi sepupu dapat dilihat dari beberapa dampak positif sebagai berikut.
Memperkuat Kekeluargaan dari Keturunan Nenek Moyang yang sama
Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa dengan menikahnya sepasang yang berasal dari keturunan keluarga atau nenek moyang yang sama, membuat keluarga tersebut menjadi semakin kuat garis keturunannya. Keluarga yang sudah ada semakin kuat dan semakin besar. Tentunya banyak keluarga yang juga menginginkan keluarganya menjadi keluarga besar dan kuat garis keturunannya kepada generasi-generasi di bawah.
2. Sudah mengenal jauh lebih dekat calon pasangan atau jodohnya
Setiap yang menikah tentunya harus saling mengetahui, mengenal, dan mendalami satu sama lain. Hubungan sepupu adalah salah satu hubungan saudara dekat dari keluarga orang tua, tentunya masing-masih sudah sering berinteraksi, mengenal, dan mengetahui lebih jauh sejak kecil bagaimana kehidupan masing-masing.
Untuk itu, jika menikah dengan sepupu tentunya akan mudah untuk mengenal, bahkan tidak perlu waktu yang lama untuk mengenal. Dalam islam pengenalan tersebut dikenal dengan istilah ta’aruf. Namun, bagi yang belum mengenal sepupu calon pasangannya lebih dekat penting kiranya mengetahui pula bagaimana seharusnya Ta’aruf menurut Islam.
3. Tidak sulit untuk adaptasi kebiasaan dan budaya
Menikah biasanya mempersatukan adat dan kebiasaan antar dua keluarga dari masing-masing pasangan. Karena masing-masing pasangan berasal dari keturunan atau keluarga yang dekat, maka tentu tidak sulit untuk bisa beradaptasi dan membiasakan diri di lingkungan keluarga. Hal ini dikarenakan masing-masing berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan dan budaya yang notabene hampir sama. Selain itu juga, masing-masing pastinya sudah terbiasa berinteraksi dengan keluarga yang sudah ada sebelumnya. Sehingga konflik yang biasanya terjadi karena kurangnya adaptasi akan minim terjadi. (baca juga  Konflik dalam Keluarga – Penyebab dan Cara Mengatasinya)
Kekhawatiran terhadap Pernikahan dengan Sepupu

Bagaimanapun aturan islam mengatur hukum pernikahan dengan sepupu yang bukan termasuk mahram, beberapa kalangan masyarakat masih ada yang meragukan atau mengkhawatirkan pernikahan tersebut. Diantara sebabnya adalah :
Tidak terbentuknya garis keluarga baru
Menikah dengan keluarga dekat memang membesarkan keluarga yang sudah terbentuk, namun jalinan dengan keluarga yang lain tidak terjadi. Secara umum jika menikah dengan orang baru atau berlainan garis keluarga akan mendekatkan keluarga besar yang jauh. Jika pernikahan dengan sepupu dilaksanakan, ukhuwah antar keluarga lain di masyarakat tentunya tidak terbentuk. Beberapa golongan justru mengharapkan adanya sistem keluarga satu dengan yang lain terikat, agar mendekatkan yang jauh.

2. Kekhwatiran masalah genetis dengan pernikahan saudara dekat
Beberapa masyarakat ada yang mengkhawatirkan permasalahan genetis atau keturunan yang dihasilkan dari pasangan yang berasal dari saudara dekat. Sebetulnya belum ada penelitian yang valid mengenai hal ini, namun beberapa kasus terjadi kecacatan pada yang menikah dengan sedarah.Namun perlu diketahui bahwa yang menjadi haram bukan pernikahan dengan saudara dekat, melainkan pernikahan sedarah yang notabene merupakan keturunan garis lurus. Misalnya nenek dengan cucu nya, ayah dengan anak, dsb. Untuk itu perlu kiranya mengetahui bagaimana pernikahan sedarah.
Namun, dari adanya kekhawatiran tersebut tentunya masih perlu di teliti kembali dengan pendekatan yang lebih ilmiah. Aturan Allah dalam ajaran islam, memberikan aturan diperbolehkannya sepupu dinikahi tentunya membawakan kemaslahatan, bukan justru kemudharatan yang banyak.
Untuk itu, pernikahan adalah sebuah pilihan. Akan kemanakah hati dan cinta tersebut akan dilabuhkan. Tentunya kembali pertimbangan diserahkan bagaimana pertimbangan individu dengan dasar aturan Allah mengenai hal tersebut. Karena setiap pilihan tentunya mengandung konsekwensi dan resiko yang harus diterima oleh pemilihnya.

Bekas Suami Mengundang Ke Majlis Perkahwinan Dengan Isteri Baru. Aku Beri Dia “HADIAH” Yang Membuatkan Dia Sujud Padaku Minta Aku Kembali Kepadanya…Ini Kisahnya

Bekas Suami Mengundang Ke Majlis Perkahwinan Dengan Isteri Baru. Aku Beri Dia “HADIAH” Yang Membuatkan Dia Sujud Padaku Minta Aku Kembali Kepadanya…Ini Kisahnya







Like Page Kami Di Facebook!


Wanita yang berjiwa gigih seperti ini harus kita acungkan jempol! Pria yang seperti ini patut diperlakukan demikian, pernikahannya yang akan berjalan baik akhirnya mengundang perhatian mantan istri dia yang datang membuat keonaran, jika orang lain akan menikah lagi pasti sembunyi-sembunyi agar menghindari kedatangan mantan istri ke acara. Itulah konsekuensinya sekarang.




Dulu Mantan suami saya, sebenarnya saya lah duluan yang iniatif kejar, tidak tahu apa mungkin karena saya terlalu agresif, ditambah saya juga terlihat sangat peduli dengan dia.

Setelah kami menikah, jadinya dia tidak terlalu peduli dengan diri saya, bahkan jarang memperhatikan saya.

Mungkin, di dalam hubungan cinta yang terlalu dipaksakan dari awal maka kemungkinannya di akhir akan terluka juga.

Setelah dua tahun menikah, saya belum kunjung hamil juga, ia merasa bahwa saya telah dari awal sudah begini, sempat ia mengatakan bahwa saya terlalu banyak berhubungan dengan pria di luar sana, sehingga mungkin telah melakukan aborsi berkali-kali yang menyebabkan semua ini.

Meskipun saya tahu dia sangat menyukai anak-anak, tetapi saya tidak tahan dengan pandangan jeleknya kepada saya.

Saya sangat marah, pada akhirnya kami makin sering bertengkar satu sama lain. Pada suatu hari, ia bahkan membawa wanita cantik yang berpakaian yang sangat menggairahkan pulang ke rumah tangga kita berdua, saya pun tak bisa berpikir dengan jernih lagi, di tempat saya langsung mengajukan gugatan cerai kepada suami saya.




Tak disangka usia perceraian kita baru setahun, saya mendapatkan undangan pernikahannya yang meminta saya datang untuk memberikan restu kebahagiaan kepadanya dan pasangan barunya, tentu saja wanita yang menjadi istrinya nanti itu adalah wanita yang dulu pernah dibawanya dalam rumah tangga kita itu.

Saya sangat marah, dulu saat bercerai ia tidak pernah melakukan kontak dengan saya lagi, tetapi sekarang sengaja mengirimkan surat undangan kepada saya, apa sebenarnya maksud dari semua ini, apakah ia hanya imgin mempermalukan saya di depan khalayak orang banyak? Saya berpikir saya harus datang untuk melihat dia sebagaimana baik kabarnya, sebagaimana mewah acara pernikahannya.

Saya juga ingin melihat betapa hebatnya dia sekarang. Saya memutuskan di hari pernikahannya, saya akan datang dengan mengendarai mobil mewah dan berdandan lengkap, saya ingin melihat dirinya bagaimana dengan hidupnya tanpa kehadiran saya.

Saya juga telah menyiapkan hadiah spesial buat dia. Hadiah ini saya sangat yakin dia akan amat menyukainya, dan juga pada saat yang sama membuat dia kecewa.

Di hari pernikahannya, saya akan mengundang makeup artist khusus untuk menata rias saya dengan hati-hati, lalu gaun yang saya kenakan nanti akan lebih merah dibandingkan dengan milik gaun pengantin wanita, kemudian saya akan mengendarai mobil mewah muncul di acara pernikahan mantan suami saya itu.

Sesaat saya turun dari mobil saya, lalu semua pandangan tamu-tamu yang hadir fokus tertuju pada saya. Mantan suami saya melihat bahwa itu saya, matanya pun langsung terang.

Aku melihat mantan suaminya, matanya cerah kembali, hati terdalam saya seketika sejak senang. Saya mengatakan kepada mantan suami saya bahwa saya sekarang sedang sibuk, saya harus secepatnya datang menghadiri sebuah konferensi internasional. Lalu saya memberikan hadiah uang dan satu lagi sebuah hadiah khusus untuk dia.

Di depan banyak tamu, dia membuka hadiah yang saya berikan itu, di dalamnya berupa sebuah album, isi album itu adalah foto-foto seorang bayi laki-laki kecil.

Sepintas melihat wajah dari anak kecil itu, benar anak ke il itu benar-benar mirip dengan dia sendiri.

Benar, setelah perceraian kita, saya mendapat kabar bahwa diri saya telah hamil, saya tidak bisa dengan tegahnya menggugurkan darah dan daging mereka sendiri, jadi saya mempertahankan anak kita sampai lahir.

Saya sebenarnya berniat untuk menyembunyikannya dari dia selamanya, tapi saya tidak habis berpikir ia akan mengirim undangan pernikahan mu dengan wanita lain untuk mempermalukan saya.




Saat ia sedang melihat gambar demi gambar album itu, wajahnya secara bertahap berubah. Matanya memancarkan sedikit cahaya. Saya tahu dia sangat suka dengan anaknya seperti wajah ayahnya yang rupawan, tentu ia tidak bisa mentolerir anaknya sendiri memanggil pria lain sebagai ayahnya.

Tujuan kedatangan saya telah tercapai, lalu menoleh untuk berjalan keluar, berencana untuk meninggalkan acara itu.

Tiba-tiba dari belakang mantan suami saya menarik tangan saya, meminta saya untuk membawanya untuk melihat anaknya. Saya terlalu malas untuk membalas perkataanya, tetap melangkah terus meninggalkan tempat itu, tinggal dia disana sendiri meratapi kesedihannya.

Pada sore hari, saya menerima pesan yang berisi bahwa ia ingin menikah kembali dengan saya, saya hanya bisa tertawa dingin.

Lalu, saya bertemu dengannya selama 3 hari berturut-turut, saya rasa bahwa istrinya sekarang juga tau bahwa kami beberapa waktu ini sering bertemu.

Dengan suara yang ngeyel menelepon saya agar tidak merusak hubungan rumah tangga mereka lagi. Dalam hati saya berpikir : ia mengira saya merusak rumah tangga mereka, jadi pada waktu yang lalu mengapa ia masih berani datang di tengah-tengah rumah tangga kami, saya akan membuat dia merasakan apa yang saya rasakan waktu itu.

Saya menepati keinginan mantan suami saya untuk menikah kembali lagi, saat saya mendapat kabar dari dia yang sangat senang telah menyelesaikan pengurusan surat cerai dengan istrinya tersebut.

Saya langsung mem-black list satu-satunya nomor handphone yang dapat ia hubungi, lalu saya meninggalkan rumah yang selama ini saya kenal, dan membawa si kecil pergi terbang tinggi. Saya akan membuatnya tidak dapat mencari keberadaan kami, dan juga membuat dia tidak bisa berjumpa dengan anaknya lagi sebagai penderitaan seumur hidupnya, yang akan ia ingat selamanya!

Sudahkah Anda Menghitung Berapa Hari Lagi Untuk Menyambut Bulan Ramdhan?? Sebelum Menyambut Bulan Ramadhan, Penuhi 7 Persiapan ini Dulu

Sudahkah Anda Menghitung Berapa Hari Lagi Untuk Menyambut Bulan Ramdhan?? Sebelum Menyambut Bulan Ramadhan, Penuhi 7 Persiapan ini Dulu... Rugilah Yang Tidak Melakukan Ini..










Dalam hitungan beberapa hari Ramadhan sudah tiba


Apa saja yang sudah anda siapkan?

Mulai dari batin, mental sampai yang tak akan dilupakan yaitu logistik. Untuk menyambut bulan Ramadhan, jangan persiapkan hal lain selain 7 hal ini dulu.

Bulan ramadhan sudah dekat, banyak orang yang sudah jauh-jauh hari mempersiapkan berbagai keperluan pada bulan ramadhan.

Dan orang-orang pun sangat gembira untuk menyambut bulan ramadhan.

Lantaran memang spesialnya bulan Ramadhan inil, Allah Swt sediakan beragam kenikmatan; mulai dari ampunan, rahmat, keberkahan, dilipatgandakannya pahala, dan lain-lainnya.

Nah, namun pertanyaannya, bagaimana agar kita bisa optimal menikmati semua kenikmatan pada bulan Ramadhan tersebut?

Apakah dengan nganggur saja, kita bisa otomatis dapat keberkahan, pahala, ampunan, dan sebagainya itu? Belum tentu. Tentunya, yah haruslah kita usahakan.

Sehemat yang saya pahami, haruslah kita mempersiapkan diri. Setidaknya saya telah mengumpulkan 7 persiapan yang bisa Anda lakukan. Berikut ini merupakan rinciannya.

1. Pelajari Fiqih seputar shaum Ramadhan


Iya, ini merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, Anda harus kaji tsaqafah-tsaqafah Islam terkait bulan Ramadhan. Termasuk, fiqih shaum. Ini merupakan sebuah prioritas depan.


 “23 Hukum Seputar Puasa yang Wajib Anda Ketahui“. Silahkan bAnda baca terlebih dahulu, atau nanti.

23 Hukum Seputar Puasa yang Wajib Anda Ketahui, Pelajarilah Agar Tak Keliru
Oleh Dani Siregar
 Facebook  Twitter  Google+  Telegram
seputar hukum puasa ramadhan
Bulan Ramadhan akan kita masuki lagi, yang mana pada bulan Ramadhan tersebut kita kena taklif fardhu ‘ain puasa Ramadhan. Maka dari itu, pentinglah bagi kita untuk mempelajari tsaqafah seputar shaum.

Jadi teringat perkataannya Imam Bukhari, “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)“.




Nah, berikut ini merupakan 23 hal seputar puasa, yang saya kutip dari Kitab Ahkรขm ash-Shalรขh, karya Syaikh Ali Raghib.

1. Dalil wajibnya puasa Ramadhan
ูَู…َู† ุดَู‡ِุฏَ ู…ِู†ูƒُู…ُ ุงู„ุดَّู‡ْุฑَ ูَู„ْูŠَุตُู…ْู‡ُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Dalil puasa juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุจُู†ِูŠَ ุงْู„ุงِุณْู„ุงَู…ُ ุนَู„َู‰ ุฎَู…ْุณٍ: ุดَู‡ุงَุฏَุฉِ ุงَู†ْ ู„ุงَ ุงู„َู‡َ ุงِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ، ูˆَุงَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَุงِู‚ุงَู…ِ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ، ูˆَุงِูŠْุชุงَุกِ ุงู„ุฒَّูƒุงَุฉِ، ูˆَุญَุฌِّ ุงู„ْุจَูŠْุชِ، ูˆَุตَูˆْู…ِ ุฑَู…َุถุงَู†َ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

2. Puasa wajib bagi orang yang baligh dan berakal
Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«ุฑُูِุนَ ุงู„ْู‚َู„َู…ُ ุนَู†ْ ุซَู„ุงَุซَุฉٍ: ุนَู†ِ ุงู„ุตَّุจِูŠ ุญَุชَّู‰ ูŠَุจْู„ُุบَ ูˆَุนَู†ِ ุงู„ู†َّุงุฆِู…ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุณْุชَูŠْู‚ِุธَ ูˆَุนَู†ِ ุงู„ْู…َุฌْู†ُูˆْู†ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَูِูŠْู‚َ»

Telah diangkat pena (taklif hukum) atas tiga orang: dari anak kecil hingga balig; dari orang yang tidur hingga dia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras. (HR Abu Dawud).

3. Wanita haid dan nifas tidak wajib puasa


Wanita haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa, karena puasa bagi mereka adalah tidak sah. Jika mereka telah suci dari haid maka mereka wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«ูِูŠ ุงู„ْุญَูŠْุถِ ูƒُู†َّุง ู†ُุคْู…َุฑُ ุจِู‚َุถَุงุกِ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ูˆَู„ุงَ ู†ُุคْู…َุฑُ ุจِู‚َุถَุงุกِ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ»

Karena haid, kami telah diperintahkan untuk meng-qadha’ shaum, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

4. Yang diwajibkan membayar fidyah?
Siapa saja yang tidak kuasa untuk berpuasa karena suatu kondisi tertentu, seperti orang yang sudah sangat tua/lanjut usia, yang menjadikan shaum baginya sangat berat, lalu orang yang sakit yang penyakitnya tidak mungkin disembuhkan, maka mereka juga tidak wajib untuk berpuasa; tetapi mereka wajib untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ketetapan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

ูˆَู…َุง ุฌَุนَู„َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ู…ِู†ْ ุญَุฑَุฌٍ

Tidaklah Allah menjadikan di dalam agama ini suatu hal yang berat/kesempitan bagi kalian. (QS al-Hajj [22]: 78).

Allah SWT juga berfirman:

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ

Bagi orang-orang yang menanggung beban berat dalam berpuasa, mereka wajib memberikan fidyah, yakni memberi makan orang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Ada juga hadis penuturan Ibn Abbas bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«ูˆَู…َู†ْ ุงَุฏْุฑَูƒَู‡ُ ุงู„ْูƒِุจَุฑُ ูَู„َู…ْ ูŠَุณْุชَุทِุนْ ุตِูŠَุงู…َ ุฑَู…َุถุงَู†َ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ู„ِูƒُู„ِّ ูŠَูˆْู…ٍ ู…ُุฏًّ ู…ِู†ْ ู‚َู…ْุญٍ»

Siapa saja yang telah mencapai usia lanjut, lalu dia tidak kuasa untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan satu mud gandum setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Ibn Umar ra. juga menuturkan hadis:

«ุงِุฐَุง ุถَุนُูَ ุนَู†ِ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ุงَุทْุนِู…ْ ุนَู†ْ ูƒُู„ِّ ูŠَูˆْู…ٍ ู…ُุฏًّุง»

Jika seseorang lemah dalam melaksanakn shaum, hendaknya ia memberikan makan kepada orang miskin satu mud setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Dari Anas ra. juga dikatakan:

«ุฃَู†َّู‡ُ ุถَุนُูَ ุนَู†ِ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ ุนَุงู…ًุง ู‚َุจْู„َ ูˆَูุงَุชِู‡ِ ูَุงูْุทَุฑَ ูˆَุงَุทْุนَู…َ»

Ia tidak berdaya untuk melaksanakan shaum sepanjang tahun sebelum wafatnya, lalu ia berbuka dan memberi makan makan orang miskin. (HR ath-Thabrani dan al-Haitasmi).

5. Yang diwajibkan qodho puasa ?
Jika seseorang tidak kuasa untuk berpuasa karena sakit dan ia khawatir sakitnya bertambah parah, ia juga tidak wajib untuk berpuasa, karena di dalamnya ada rasa berat sehingga dia boleh berbuka. Kemudian, jika dia sembuh maka dia wajib untuk meng-qadha’-nya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

ูَู…َู† ูƒَุงู†َ ู…ِู†ูƒُู… ู…َّุฑِูŠุถุงً ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِّู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau dalam perjalanan, maka hendaknya ia mengganti puasanya pada hari yang lain sejumlah yang ditinggalkannya. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Jika seseorang sedang berpuasa, lalu ia jatuh sakit, ia boleh berbuka, karena keadaan sakit memang membolehkan seseorang yang berpuasa untuk berbuka.

6. Bagaimana Puasa bagi yang sedang safar (melakukan Perjalanan )?


Sementara itu, berkaitan dengan seorang musafir, jika safar yang dilakukannya tidak mencapai empatbarid atau 80 kilometer, ia wajib tetap berpuasa; ia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena safar/perjalanan yang menghasilkan adanya rukhshah (keringanan) untuk berbuka adalah safar syar‘i(bukan semata-mata safar, peny.), yakni empat barid, yang setara dengan 80 km. Jika seorang musafir melakukan safar sejauh 80 km atau lebih maka ia boleh untuk tetap berpuasa dan boleh juga berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:

«ุงِู†َّ ุญَู…ْุฒَุฉَ ุงِุจْู†ِ ุนَู…ْุฑُูˆْ ุงْู„ุงَุณْู„َู…ِูŠ ู‚َุงู„َ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ุฃَุฃَุตُูˆْู…ُ ูِูŠ ุงู„ุณَّูَุฑِ؟ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุงِู†ْ ุดِุฆْุชَ ูَุตُู…ْ ูˆَุงِู†ْ ุดِุฆْุชَ ูَุงَูْุทِุฑْ»

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Islami pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, “Perlukah aku berpuasa di dalam perjalanan?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Jika engkau mau, berbukalah.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ashab as-Sunan).

7. Berpuasa bagi yang safar lebih utama ?
Bagi musafir yang puasanya tidak menjadikan dirinya merasa berat/sempit maka tetap berpuasa adalah lebih utama. Sebab, Allah SWT telah berfirman:

ูˆَุฃَู† ุชَุตُูˆู…ُูˆุงْ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َّูƒُู…ْ

Berpuasa itu adalah lebih baik bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Sebaliknya, jika puasanya ternyata telah membebani dirinya, maka dia lebih utama untuk berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:

«ู…َุฑَّ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ุณَูَุฑٍ ุจِุฑَุฌُู„ٍ ุชَุญْุชَ ุดَุฌَุฑَุฉٍ ูŠُุฑَุดُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู…ุงَุกُ ูَู‚َุงู„َ: ู…َุง ุจَุงู„َ ู‡َุฐَุง؟ ู‚َุงُู„ْูˆุง: ุตَุงุฆِู…ٌ. ูَู‚َุงู„َ: ู„َูŠْุณَ ู…ِู†َ ุงู„ْุจِุฑِّ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ُ ูِูŠ ุงู„ุณَّูَุฑِ»

Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw. pernah melewati seorang laki-laki yang sedang berteduh di bawah pohon sambil menyiramkan air ke tubuhnya. Beliau lalu bertanya, “Mengapa orang ini?” Para Sahabat menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Mendengar itu, Beliau kemudian bersabda, “Tidak baik berpuasa dalam perjalanan.” (HR an-Nasa’i).

8. Bagaimana qodho wanita hamil ?
Adapun wanita hamil dan menyusui, mereka boleh untuk berbuka, lalu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan, baik karena ia khawatir atas dirinya, khawatir atas dirinya dan bayinya, atau semata-mata khawatir atas bayinya; atau bahkan ia tidak memiliki kekhawatiran apapun. Pasalnya, kebolehan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki kekhawatiran ataukah tidak (akan kondisi dirinya dan bayinya, peny.). Ketentuan ini didasarkan pada apa yang telah dikukuhkan oleh hadis Nabi saw. dalam Ash-Shahihayn, sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«ุงَู†َّ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุงِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ูˆَุถَุนَ ุนَู†ِ ุงู„ْู…ُุณَุงูِุฑِ ุงู„ุตَูˆْู…َ ูˆَุดَุทْุฑَ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ูˆَุนَู†ِ ุงู„ْุญุงَู…ِู„ِ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุถِุนِ ุงู„ุตَّูˆْู…َ»

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dalam shaum dan sebagian shalatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas tidak memberikan batasan tertentu terkait dengan kebolehan seseorang untuk tidak berpuasa. Hadis tersebut bahkan menyebutkan kebolehan itu secara mutlak bagi wanita hamil dan menyusui, semata-mata karena statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui.

Lalu terkait dengan kewajiban wanita hamil dan menyusui untuk meng-qadha’ shaum yang ditinggalkannya, hal itu didasarkan pada alasan bahwa mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara di-qadha’. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. yang menyatakan:

«ุงِู†َّ ุงِู…ْุฑَุฃَุฉً ู‚ุงَู„َุชْ: ูŠَุงุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ุงَู†ِّ ุงُู…ِّูŠ ู…َุงุชَุชْ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ุตَูˆْู…ُ ู†َุฐَุฑٍ، ุฃَูَุงَุตُูˆْู…ُ ุนَู†ْู‡َุง؟ ูَู‚ุงَู„َ: ุงَุฑَุฃَูŠْุชَ ู„َูˆْูƒุงَู†َ ุนَู„َู‰ ุงُู…ِّูƒِ ุฏَูŠْู†ٌ ูَู‚َุถَูŠْุชِู‡ِ ุงَูƒَุงู†َ ูŠُุคَุฏِّูŠ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู†ْู‡َุง؟ ู‚َุงู„َุชْ: ู†َุนَู…ْ. ู‚َุงู„َ: ูَุตُูˆْู…ِูŠ ุนَู†ْ ุงُู…ِّูƒِ»

Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah saw., ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya?” Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” Wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasul lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim).

Kemudian, tidak adanya kewajiban atas wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah, hal itu karena dalam hal ini memang tidak ada nash yang menunjukkannya.

Artikel Lainnya:  Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu, Bolehkah?
9. Bagaimana Keharusan merukyat hilal bulan Ramadhan?
seputar hukum puasa ramadhan

Shaum Ramadhan hanya diwajibkan atas kaum Muslim saat sudah terlihat hilal (bulan sabit tanggal 1) bulan Ramadhan. Jika pada saatnya hilal Ramadhan terhalang dari pandangan manusia, maka kaum Muslim wajib menggenapkan bilangan bulan Sya‘ban (menjadi 30 hari), lalu besoknya mereka harus sudah mulai berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุตُูˆْู…ُูˆْุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูˆَุงَูْุทِุฑُูˆْุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ، ูَุงِู†ْ ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุงَูƒْู…ِู„ُูˆْุง ุงู„ْุนِุฏَّุฉَ، ูˆَู„ุงَ ุชَุณْุชَู‚ْุจِู„ُูˆْุง ุงู„ุดَّู‡ْุฑَ ุงุณْุชِู‚ْุจَุงู„ุงً»

Berpuasalah kalian karena merukyat hilal dan berbukalah kalian (mengakhiri puasa Ramadhan,peny.) juga karena melihat hilal (bulan sabit tanggal 1 Syawal, peny.). Jika hilal terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah bilangan bulan Sya‘ban. Janganlah kalian kalian menyambut bulan itu (dengan berpuasa, peny.). (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi).

10. Haruskah Puasa didahului niat ?
Shaum Ramadhan, sebagaimana juga shaum-shaum lainnya, hanya dipandang absah jika didahului dengan niat. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:

«ุงِู†َّู…َุง ุงْู„ุงَุนْู…َุงู„ُ ุจِุงู„ู†ِّูŠَุงุชِ»

Sesungguhnya amal ibadah itu bergantung pada niatnya. (HR Muslim).

Niat wajib dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan. Pasalnya, shaum pada masing-masing hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri, yang waktunya dimulai dari terbit fajar dan diakhiri saat matahari terbenam. Shaum pada hari ini tidak bisa ikut-ikutan rusak oleh rusaknya puasa pada hari-hari sebelumnya maupun hari-hari sesudahnya. Karena itulah, tidak cukup satu niat untuk berpuasa sebulan penuh. Akan tetapi, niat harus dilakukan setiap hari.

11. Kapan niat dilakukan
Sahum Ramadhan ataupun shaum-shaum wajib lainnya tidak sah dilakukan jika niatnya baru dilakukan siang hari. Niat shaum wajib dilakukan pada malam hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Hafshah:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุจِูŠْุชِ ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูَู„ุงَ ุตِูŠَุงู…َ ู„َู‡ُ»

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasa’i dan ad-Darimi).

Niat boleh dilakukan pada bagian malam manapun sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar karena seluruhnya termasuk bagian dari malam hari.

12. Bagaimana dengan niat shaum sunnah ?
Adapun niat shaum sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sebelum matahari tergelincir. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุฃَุตْุจَุญَ ุงู„ูŠَูˆْู…ُ، ุนِู†ْุฏَูƒُู…ْ ุดَูŠْุกٌ ุชُุทْุนِู…ُูˆْู†َ؟ ูَู‚َุงู„َุชْ: ู„ุงَ. ูَู‚َุงู„َ: ุงِู†ِّูŠ ุฅِุฐًุง ุตَุงุฆِู…ٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bertanya, “Apakah pagi ini ada sesuatu (makanan) untuk kalian makan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi saw. kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan berpuasa saja.” (HR Ahmad).

Niat shaum Ramadhan juga harus ditentukan. Artinya, seseorang yang hendak berpuasa harus menyatakan diri bahwa ia memang berniat untuk shaum Ramadhan pada hari itu, karena ia merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang terkait dengan waktu pelaksanaannya. Hanya saja, niat tidak mesti dinyatakan secara verbal, tetapi cukup dengan adanya maksud di dalam kalbu. Niat juga hanya dianggap sah jika secara pasti dimaksudkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari tertentu karena menentukan niat pada masing-masing hari adalah wajib.

13. Kapan waktu pelaksanaan puasa?


Waktu pelaksanaan shaum dimulai sejak terbit fajar, yakni fajar shรขdiq (waktu subuh) dan diakhiri dengan terbenamnya matahari (saat magrib). Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Umar ra:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุงِุฐุงَ ุฃَู‚ْุจَู„َ ุงู„ู„َّูŠْู„ُ ู…ِู†ْ ู‡َุงู‡ُู†َุง ูˆَุงَุฏْุจَุฑَ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑُ ู…ِู†ْ ู‡َุงู‡ُู†َุง ูˆَุบَุงุจَุชِ ุงู„ุดَّู…ْุณُ ู…ِู†ْ ู‡َุงู‡ُู†َุง ูَู‚َุฏْ ุงَูْุทَุฑَ ุงู„ุตَّุงุฆِู…ُ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Jika malam telah datang dari sini, siang telah berakhir dari sini, dan matahari pun sudah tenggelam, maka orang-orang yang berpuasa berbuka saat itu. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Allah SWT juga berfirman:

(ูˆَูƒُู„ُูˆุงْ ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุงْ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุฎَูŠْุทُ ุงู„ุฃَุจْูŠَุถُ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَูŠْุทِ ุงู„ุฃَุณْูˆَุฏِ ู…ِู†َ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุซُู…َّ ุฃَุชِู…ُّูˆุงْ ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ุฅِู„َู‰ ุงู„َّู„ูŠْู„ِ

Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian putih-hitamnya sang fajar, lalu sempurnakanlah shaum hingga tiba waktu malam. (QS al-Baqarah [2]: 187).

Jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum, sementara dia ingat bahwa dia sedang berpuasa, dan dia pun tahu bahwa makan-minum itu haram saat puasa, maka batallah puasanya, karena ia melakukan perkara yang dilarang dalam puasa tanpa ada uzur.

14. Bagaimana meneteskan obat ke dalam hidung?
Jika orang yang sedang berpuasa meneteskan obat ke dalam hidung atau memasukkan air ke lubang telinganya hingga sampai ke otaknya, batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Luqaith bin Shabrah ra. yang menyatakan:

«ู‚ُู„ْุชُ: ูŠَุงุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ุงَุฎْุจِุฑْู†ِูŠ ุนَู†ِ ุงู„ْูˆُุถُูˆْุกِ. ู‚َุงู„َ: ุงَุณْุจِุบِ ุงู„ْูˆُุถُูˆْุกَ ูˆَุฎَู„ِّู„ْ ุจَูŠْู†َ ุงْู„ุงَุตَุงุจِุนِ ูˆَุจَุงู„ِุบْ ูِูŠ ุงْู„ุงِุณْุชِู†ْุดุงَู‚ِ ุงِู„ุงَّ ุงَู†ْ ุชَูƒُูˆْู†َ ุตَุงุฆِู…ًุง»

Aku berkata, “Wahai Rasulullah saw., beritahulah aku tentang cara berwudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, renggangkalah jari-jemari, optimalkanlah menghirup air lewat hidung (ber-istinsyรขq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Berkaitan dengan hadis di atas, pemahaman kebalikan (mafhรปm mukhรขlafah)-nya adalah larangan untuk tidak secara optimal (banyak-banyak) ber-istinsyรขq saat berpuasa hingga tidak ada sedikit pun air yang sampai ke otak. Ini berarti, adanya air yang sampai ke otak adalah haram bagi orang yang berpuasa dan membatalkan puasanya. Makan, minum, menghirup sesuatu melalui hidung, dan meneteskan air ke dalam lubang telinga pengertiannya meliputi memasukkan apa saja; baik yang biasa dimakan dan diminum seperti nasi, air, tembakau, dan sejenisnya; ataupun yang biasa diteteskan melalui hidung, telinga, dan sejenisnya. Semua ini membatalkan puasa.

15. Bagaimana hubungan suami-istri saat shaum?


Orang yang sedang berpuasa juga dilarang melakukan hubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

ูَุงู„ุขู†َ ุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ

Sekarang, campurilah mereka. (QS al-Baqarah [2]: 187).

Ayat ini menunjukkan, bahwa mencampuri istri tidak dibolehkan sebelum sekarang ini, yakni pada siang hari bulan Ramadhan. Apabila yang dicampuri itu kemaluan maka batallah puasa. Jika yang dicampurinya selain kemaluan, atau sekadar mencium tetapi sampai membuat keluar air mani (sperma), maka batal pula puasa seseorang; tetapi jika tidak sampai membuat keluar sperma maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:

«ู‚َุจَู„ْุชُ ูˆَุงَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ، ูَุฃَุชَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚ُู„ْุชُ: ู‚َุจَู„ْุชُ، ูˆَุงَู†َุง ุตَุงุฆِู…ٌ. ูَู‚ุงَู„َ: ุงَุฑَุฃَูŠْุชَ ู„َูˆْ ุชَู…َุถْู…َุถْุชَ ูˆَุงَู†ْุชَ ุตَุงุฆِู…ٌ»

Aku pernah mencium (istriku) saat sedang berpuasa. Aku lalu menjumpai Nabi saw., kemudian bertanya, “Aku telah mencium (istriku), sementara aku sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur pada waktu engkau berpuasa?” (HR Ahmad).

Dalam hadis ini. Nabi saw. telah menyerupakan aktivitas mencium dengan berkumur; jika air sampai tertelan, batallah puasa seseorang; sedangkan jika tidak maka puasanya tidak menjadi batal. Demikian pula halnya dengan mencampuri istri pada selain kemaluan atau sekadar menciumnya.

16. Batalkah orang yang sengaja muntah?
Jika seorang yang sedang berpuasa dengan sengaja membuat dirinya muntah maka batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ู…َู†ِ ุงุณْุชَู‚َุงุกَ ุนَุงู…ِุฏًุง ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู‚َุถَุงุกُ، ูˆَู…َู†ْ ุฐَุฑَุนَู‡ُ ุงู„ْู‚َูŠْุกُ ูَู„ุงَ ู‚َุถَุงุกَ ุนَู„َูŠْู‡ِ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang telah memancing dirinya agar muntah dengan sengaja, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), ia tidak wajib mengqadha’ puasanya.’” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

17. Bagaimana kalau lupa?
Semua hal di atas jika dilakukan/terjadi dengan catatan, yakni jika orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Adapun jika ia melakukakannya karena lupa maka puasanya tidak menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«ู…َู†ْ ุงَูْุทَุฑَ ูِูŠ ุดَّู‡ْุฑِ ุฑَู…َุถَุงู†َ ู†َุงุณِูŠًุง ูَู„ุงَ ู‚َุถุงَุกَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَู„ุงَ ูƒَูุงَุฑَุฉَ»

Siapa saja yang berbuka pada bulan Ramadhan karena lupa, ia tidak wajib meng-qadha’ dan tidak wajib pula membayar kafarah. (HR at-Tirmidzi).

Ketentuan di atas juga dirdasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Nabi saw. yang pernah bersabda:

«ุงِุฐَุง ู†َุณِูŠَ ูَุฃَูƒَู„َ ุงَูˆْุดَุฑَุจَ ูَู„ْูŠُุชِู…َّ ุตَูˆْู…َู‡ُ ูَุงِู†َّู…َุง ุงَุทْุนَู…َู‡ُ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุณَู‚َุงู‡ُ»

Jika seseorang yang sedang berpuasa lupa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah (lanjutkanlah) puasanya. Sebab, itu hanyalah kehendak Allah yang (dengan sengaja) telah memberinya makan dan minum. (HR al-Bukhari Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).

18. Bagaimana melakukan hubungan suami istri padahal sudah terbit fajar?
Jika seseorang makan atau melakukan hubungan suami-istri dengan alasan karena dia menduga bahwa fajar belum terbit, padahal ternyata fajar telah terbit, atau ia mengira bahwa matahari telah terbenam, padahal matahari belum terbenam, maka batallah puasanya dan ia wajib meng-qadha’-nya. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Hanzhalah ra. yang mengatakan:

«ูƒُู†َّุง ุจِุงู„ْู…َุฏِูŠْู†َุฉِ ูِูŠ ุดَู‡ْุฑِ ุฑَู…َุถَุงู†َ ูˆَูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ุดَูŠْุกٌ ู…ِู†َ ุงู„ุณَّุญَุงุจِ. ูَุธَู†َّู†ุงَ ุฃَู†َّ ุงู„ุดَّู…ْุณَ ู‚َุฏْ ุบَุงุจَุชْ ูَุงَูْุทَุฑَ ุจَุนْุถُ ุงู„ู†َّุงุณِ ูَุงَู…َุฑَ ุนُู…َุฑُ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู‚َุฏْ ุงَูْุทَุฑَ ุงَู†ْ ูŠَุตُูˆْู…َ ูŠَูˆْู…ًุง ู…َูƒَุงู†َู‡ُ»

Artikel Lainnya:  Apa Masalah Terbesar Pada Umat Muslim Sekarang Ini? Catatlah, Yaitu: "Sekulerisme"
Saat kami berada di Madinah pada bulan Ramadhan, ketika langit dalam keadaan berawan, kami mengira matahari telah terbenam. Lalu sebagian orang berbuka. Karena itu, Umar ra. menyuruh agar orang yang terlanjur berbuka untuk berpuasa pada hari lain sebagai penggantinya. (HR al-Baihaqi dan al-Haitsami).

Ketetapan ini juga didasarkan pada hadis penuturan Hisyam bin Urwah dari Fathimah, istrinya, dari Asma’ yang mengatakan:

«ุงَูْุทَุฑْู†َุง ุนَู„َู‰ ุนَู‡ْุฏِ ุฑَุณُูˆْู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ِ ุบَูŠْู…ٍ، ุซُู…َّ ุทَู„َุนَุชِ ุงู„ุดَّู…ْุณُ. ู‚ِูŠْู„َ ู„ِู‡ِุดุงَู…ِ: ุงُู…ِุฑُูˆْุง ุจِุงู„ْู‚َุถَุงุกِ. ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ ุจُุฏَّ ู…ِู†ْ ู‚َุถَุงุกٍ»

Pada masa Rasulullah saw. kami pernah berbuka saat langit dalam keadaan mendung, kemudian matahari masih tampakt. Kepada Hisyam dikatakan, “Mereka disuruh meng-qadha’ puasa.” Dia lalu berkata, “Tentu saja harus meng-qadha’ puasa.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

19. Bagaimana orang yang berbuka tanpa uzur?
Siapa saja yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«ู…َู†ِ ุงุณْุชَู‚َุงุกَ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู‚َุถَุงุกُ»

Siapa saja yang memancing dirinya agar muntah, ia wajib meng-qadha’-nya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Nabi saw. juga pernah bersabda:

«ูَุฏَูŠْู†ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุงَุญَู‚ُّ ุจِุงู„ْู‚َุถَุงุกِ»

Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar. (HR Muslim).

20. Bagaimana yang melakukan hubungan suami istri tanpa uzur?
Adapun orang yang berbuka karena melakukan hubungan suami-istri tanpa uzur, maka di samping wajib meng-qadha’ puasanya, ia juga wajib membayar kafarah. Pasalnya, Nabi saw. sendiri telah menyuruh orang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan agar meng-qadha’ puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:

«ุฌَุงุกَ ุฑَุฌُู„ٌ ุงِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ: ู‡َู„َูƒْุชُ، ูŠَุง ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ. ู‚َุงู„َ: ูˆَู…َุง ุงَู‡ْู„َูƒَูƒَ؟ ู‚َุงู„َ: ูˆَู‚َุนْุชُ ุนَู„َู‰ ุงِู…ْุฑَุฃَุชِูŠ ูِูŠ ุฑَู…َุถَุงู†َ. ูَู‚َุงู„َ: ู‡َู„ْ ุชَุฌِุฏُ ู…َุง ุชَุนْุชِู‚ُ ุฑَู‚َุจَุฉً؟ ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ. ู‚َุงู„َ: ูَู‡َู„ْ ุชَุณْุชَุทِูŠْุนُ ุงَู†ْ ุชَุตُูˆْู…َ ุดَู‡ْุฑَูŠْู†ِ ู…ُุชَุชَุงุจِุนَูŠْู†ِ؟ ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ،.ู‚َุงู„َ: ูَู‡َู„ْ ุชَุฌِุฏُ ู…ุงَ ุชُุทْุนِู…ُ ุณِุชِّูŠْู†َ ู…ِุณْูƒِูŠْู†ًุง؟ ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ. ุซُู…َّ ุฌَู„َุณَ ูَุงَุชَู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุนَุฑَู‚ِ ูِูŠْู‡ِ ุชَู…َุฑٌ ูَู‚َุงู„َ: ุชَุตَุฏَّู‚ْ ุจِู‡َุฐَุง. ูَู‚َุงู„َ: ุฃَุนَู„َู‰ ุงَูْู‚َุฑِ ู…ِู†َّุง ูَู…َุง ุจَูŠْู†َ ِู„ุงِุจْุชِูŠْู‡َุง ุงَู‡ْู„َ ุจَูŠْุชِ ุงَุญْูˆَุฌَ ุงِู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†َّุง؟ ูَุถَุญَูƒَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุญَุชَّู‰ ุจَุฏَุชْ ู†َูˆَุงุฌِุฐُู‡ُ, ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ: ุงِุฐْู‡َุจْ ูَุงَุทْุนِู…ْู‡ُ ุงَู‡ْู„َูƒَ»

Seorang laki-laki pernah menjumpai Nabi saw. Ia lalu berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Rasul kemudian bertanya, “Apa yang telah mencelakaknmu?” Dia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku saat siang hari pada bulan Ramadhan.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang dapat memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang bisa memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak juga.” Kemudian dia duduk, sementara Nabi saw. datang dengan membawa bakul besar yang penuh dengan kurma. Setelah itu, Nabi saw. bersabda, “Bersedekalah engkau dengan kurma ini!” Namun, orang itu berkata, “Apakah kepada orang yang paling fakir di antara kami? Sungguh, tidak ada di daerah kami penduduk yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami sekeluarga.” Mendengar itu, Nabi saw. tertawa hingga gigi taringnya tampak. Beliau kemudian bersabda, “Kalau begitu, pulanglah. Lalu beri makanlah keluargamu dengan kurma ini!” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Inilah kafarah wajib yang harus ditunaikan oleh orang yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan dengan menggauli istrinya secara sengaja.

21. Bagaimana hukum makan sahur?
Orang yang berpuasa disunnahkan untuk makan sahur. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Anas ra.:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ุชَุณَุญَّุฑُูˆْุง ูَุฅِู†ًّ ูِูŠ ุงู„ุณَّุญُูˆْุฑِ ุจَุฑَูƒَุฉٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terkandung berkah.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).

22. Apa sunnah berbuka?


Orang yang berpuasa juga disunnahkan berbuka dengan makan kurma. Jika kurma tidak ada, ia disunnahkan berbuka dengan minum air. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Salman bin Amir yang mengatakan:

«ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุงِุฐَุง ุงَูْุทَุฑَ ุงَุญَุฏُูƒُู…ْ ูَู„ْูŠُูْุทِุฑْ ุนَู„َู‰ ุชَู…َุฑٍ ูَุงِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุฌِุฏْ ูَู„ْูŠُูْุทِุฑْ ุนَู„َู‰ ู…َุงุกٍ ูَุงِู†َّู‡ُ ุทَู‡ُูˆْุฑٌ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seseorang di antara kalian berbuka, berbukalah dengan kurma; jika ia tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air karena air itu suci.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).

23. Bagaimana sunnah doa berbuka ?
Selanjutnya, saat berbuka puasa seseorang disunnahkan untuk membaca doa berikut:

«ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุงَูْุทَุฑْุชُ»

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.

Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang mengatakan:

«ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงَุฐَุง ุตَุงู…َ ุซُู…َّ ุงَูْุทَุฑَ ู‚َุงู„َ: ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุงَูْุทَุฑْุชُ»

Rasulullah saw. itu, jika berpuasa, lalu berbuka, Beliau biasa mengucapkan, “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.” (HR Abu Dawud).

Orang yang berpuasa Ramadhan juga disunnahkan untuk menyambung puasanya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Ayyub ra. berikut:

«ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู…َู†ْ ุตَุงู…َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุซُู…َّ ุงَุชْุจَุนَู‡ُ ุณِุชًّุง ู…ِู†ْ ุดَูˆَุงู„ٍ ูƒَุงู†َ ูƒَุตِูŠุงَู…ِ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun. (HR Muslim).

Pada hari Arafah, selain jamaah haji disunnahkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Qatadah ra.:

«ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุตَูˆْู…ُ ุนَุงุดُูˆْุฑَุงุกَ ูƒَูุงَุฑَุฉُ ุณَู†َุฉٍ ูˆَุตَูˆْู…ُ ูŠَูˆْู…َ ุนَุฑَูَุฉٍ ูƒَูَุงุฑَุฉُ ุณَู†َุชَูŠْู†ِ ุณَู†َุฉٌ ู‚َุจْู„َู‡َุง ู…َุงุถِูŠَุฉً ูˆَุณَู†َุฉٌ ุจَุนْุฏَู‡َุง ู…ُุณْุชَู‚ْุจَู„َุฉً»

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Puasa Asyura adalah kafarah (dari dosa) satu tahun. Puasa Arafah adalah kafarah (dari dosa) dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun berikutnya.”(HR Ahmad).

Puasa Asyura disunnahkan berdasarkan hadis Abu Qatadah di atas. Disunnahkan pula puasa pada hari sebelum Asyura, yakni tanggal sembilan Muharram. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Ibnu Abbas ra.:

«ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู„َุฆِู†ْ ุจَู‚َูŠْุชُ ุงِู„َู‰ ู‚َุงุจِู„ٍ َู„ุฃَุตُูˆْู…َู†َّ ุงู„ْูŠَูˆْู…َ ุงู„ุชَّุงุณِุนَ»

- Advertisement -

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Andai aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (bulan Muharram). (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Dalam hadis riwayat Muslim, hadis di atas ditambah dengan kalimat berikut:

«ูَู„َู…ْ ูŠَุฃْุชِ ุงู„ْุนَุงู…َ ุงู„ْู…ُู‚ْุจِู„َ ุญَุชَّู‰ ุชُูˆُูِูŠَ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ»

Tahun depan belum juga tiba, Rasulullah saw. telah terlebih dulu wafat. (HR Muslim).

Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram dan hari Tasu’a’ adalah hari kesembilan dari bulan tersebut.

Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari-hari putih (al-baydh), yakni puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. sebagai berikut:

«ุงَูˆْุตَุงู†ِูŠ ุฎَู„ِูŠْู„ِูŠ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุตِูŠَุงู…ِ ุซَู„ุงَุซَุฉِ ุงَูŠَّุงู…ٍ ูƒُู„َّ ุดَู‡ْุฑٍ»

Kekasihku (Rasulullah) saw. pernah berwasiat kepadaku agar berpuasa tiga hari pada setiap bulan. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad).

Puasa tiga hari ini boleh dilakukan pada hari apa saja tanpa harus ditentukan. Hanya saja, yang dianggap utama adalah pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Dzarr ra.:

«ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุงِุฐَุง ุตُู…ْุชَ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّู‡ْุฑِ ุซَู„ุงَุซًุง، ูَุตُู…ْ ุซَู„ุงَุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุงَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฎَู…ْุณَ ุนَุดَุฑَุฉَ»

Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).

Ketetapan di atas juga didasarkan pada hadis penuturan Jarir bin Abdillah dari Nabi saw. yang pernah bersabda:

«ุตِูŠَุงู…ُ ุซَู„ุงَุซَุฉِ ุงَูŠَّุงู…ٍ ู…ِِู†ْ ูƒُู„ِّ ุดَู‡ْุฑٍ ุตِูŠَุงู…ُ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ، ุงَูŠَّุงู…ُ ุงู„ุจَูŠْุถِ، ุซَู„ุงَุซَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุงَุฑْุจَุนَ ุนَุดْุฑَุฉَ ูˆَุฎَู…ْุณَ ุนَุดْุฑَุฉَ»

Puasa tiga hari pada setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun, yakni puasa hari-hari putih, adalah: tanggal 13, 14, dan 15. (HR Muslim, an-Nasa’i, Ahmad dan ad-Darimi).

Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang mengatakan:

«ุงَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠَุชَุญَุฑَّู‰ ุตِูŠَุงู…َ ุงْู„ุงِุซْู†َูŠْู†ِ ูˆَุงู„ْุฎَู…ِูŠْุณِ»

Sesungguhnya Nabi saw. telah memilih waktu untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).


Setidaknya, 23 poin itu bisa menjadi bekal dasar kita untuk menjalani bulan Ramadhan. Tentunya, lebih baik lagi kalau Anda kaji lebih jauh lagi.

2. Pelajari fadhilah-fadhilah di bulan Ramadhan


Kewajiban kita memang banyak, namun insyaAllah itu semua bisa kita usahakan agar tertunaikan. Nah, selain untuk perihal wajib itu, ada baiknya waktu kita juga kita gunakan untuk lebih melakoni perihal sunnah.

Maka, agar lebih semangat, ada baiknya kita kaji atau kita ingat-ingat lagi apa saja keutaman-keutaman di bulan Ramadhan ini. Semoga, dengan begitu bisa semakin menambah semangat kita beramal.

Yang fardhu memang sudah sepatutnya kita kerjain baik saat Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Nggak usah ditanya. Begitu pula yang sunnah, pun memang sepatutnya kita kerjain baik saat Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Nah, namun, mumpung di Ramadhan ini “reward” dari amalan sunnah tersebut lebih lebih, maka ada baiknya kita lebih getol mengerjakannya.

3. Segera meng-qadha’ kewajiban puasa Ramadhan sebelumnya yang belum Anda tunaikan


Bagi Anda yang tahun lalu ada bolong puasanya, tidak full sebulan Ramadhan; maka tentunya wajib meng-qadha’-nya. Dan yang namanya kewajiban itu tak boleh ditunda-tunda, harus disegerakan. Mumpung masih bulan Sya’ban. Kalau ada orang yang nunda-nunda tanpa udzur syar’i, dia berdosa.


Ingat hadits dari A`isyah RA, bahwa dia berkata,”Aku tidaklah meng-qadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW.” [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadits sahih). (Terdapat hadits-hadits yang semakna dalam lafazh-lafazh lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699].

4. Jaga kesehatan fisik


Yah, lantaran justru saat Ramadhan ini kita akan makin getol beramal sholeh, maka kesehatan fisik juga perlu dipersiapkan.

5. Cek persiapan harta lebih untuk berinfaq lebih


Selain kita butuh tenaga, tentu kita juga perlu harta lebih, untuk beramal sholeh lebih.


6. Lebih ketatkan penjagaan diri dari dosa besar maupun kecil


Menjelang bulan Ramadhan, biasanya mulai semakin populer hadits dari Abu Hurairah RA berikut ini.

ู…ู† ุตุงู… ุฑู…ุถุงู† ุฅูŠู…ุงู†ุง ูˆุงุญุชุณุงุจุง ุบูุฑ ู„ู‡ ู…ุง ุชู‚ุฏู… ู…ู† ุฐู†ุจู‡

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan, maka akan diampuni semua dosa-dosanya yang telah lampau.” [Terdapat pada riwayat shahih dalam dua kitab shahih; Shahih Bukhori, no. 2014, dan shahih Muslim, no. 760, dari ]

Sebetulnya bagus, kalau pada melek dengan hadits ini. Namun, jangan sampai salah paham. Sayangnya ada sebagian oknum yang salah paham, malah jadi suka-sukanya mengerjakan dosa kecil maupun dosa besar, karena ia merasa bahwa toh nanti itu semua bisa diampuni. Dirinya bisa menjadi ‘putih bersih’ lagi. Mulai dari nol katanya.

Barangkali dia lupa dengan kaidah syara’, “Makna umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya”.

Faktanya, ternyata ada dalil lain yang mengkhususkan dalil sebelumnya tersebut.

ุฃุชุฏุฑูˆู† ู…ุง ุงู„ู…ูู„ุณ؟ ู‚ุงู„ูˆุง: ุงู„ู…ูู„ุณ ููŠู†ุง ู…ู† ู„ุง ุฏุฑู‡ู… ู„ู‡ ูˆู„ุง ู…ุชุงุน. ูู‚ุงู„: ุฅู† ุงู„ู…ูู„ุณ ู…ู† ุฃู…ุชูŠ ูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุจุตู„ุงุฉ ูˆุตูŠุงู… ูˆุฒูƒุงุฉ، ูˆูŠุฃุชูŠ ู‚ุฏ ุดุชู… ู‡ุฐุง ูˆู‚ุฐู ู‡ุฐุง ูˆุฃูƒู„ ู…ุงู„ ู‡ุฐุง ูˆุณููƒ ุฏู… ู‡ุฐุง ูˆุถุฑุจ ู‡ุฐุง، ููŠุนุทู‰ ู‡ุฐุง ู…ู† ุญุณู†ุงุชู‡ ูˆู‡ุฐุง ู…ู† ุญุณู†ุงุชู‡. ูุฅู† ูู†ูŠุช ุญุณู†ุงุชู‡ ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠู‚ุถู‰ ู…ุง ุนู„ูŠู‡، ุฃุฎุฐ ู…ู† ุฎุทุงูŠุงู‡ู… ูุทุฑุญุช ุนู„ูŠู‡ ุซู… ุทุฑุญ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑ

“Tahukah kalian siapa orang yang pailit (bangkrut)? Para sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang bangkrut di umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat; akan tetapi dia datang (dengan membawa dosa) telah mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si itu; maka si ini (orang yang terzhalimi) akan diberikan (pahala) kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman), dan si ini (orang yang terzhalimi lainnya) akan diberikan kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman). Jika kebaikannya telah habis sebelum dituntaskan dosanya, maka (dosa) kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Muslim]


Maka, belum tentu dengan puasa Ramadhan, beneran semua dosa-dosa kita terampuni semuanya. Dari nol pulak itu..

Jadi, puasa Ramadhan itu dapat menghapuskan dosa-dosa kecil, dengan syarat dosa-dosa besar ditinggalkan.

Dosa-dosa besar, yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman di dunia dan siksaan di akhirat. Misalnya: zina, mencuri, minum arak, memutuskan hubungan kekeluargaan, transaksi ribawi, risywah (suap), memutuskan perkara dengan selain hukum Allah.

7. Mencari hilal


Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilรขl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmรขl bulan Sya’ban.

Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Salah satu di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

ุตُูˆู…ُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูˆَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ู„ِุฑُุคْูŠَุชِู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุบُุจِّูŠَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุฃَูƒْู…ِู„ُูˆุง ุนِุฏَّุฉَ ุดَุนْุจَุงู†َ ุซَู„ุงَุซِูŠู†َ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. [HR. Bukhari]


Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilรขl. Imam al-Nawawi menyatakan,

“Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa. [al-Nawawi, al-Majmรป’Syarh al-Muhadzdzab,6/269]

Nah, begitulah kurang-lebih 7 hal yang patut Anda persiapkan, menjelang bulan Ramadhan yang insya Allah akan kita masuki beberapa hari lagi. Semoga kita semua lebih dikuatkan oleh Allah Swt selama beramal di bulan Ramadhan nanti. Dan tentunya semoga semangat kita istiqamah hingga akhir Ramadhan, hingga Syawal, dan seterusnya. Bahkan meningkat. Aamiin.


Sumber: Islamik dan Wajibbaca

Rasulullah Marah Bila Kita Membakar Semut, Begini Cara Mengusirnya Agar Diredhai Allah

Rasulullah Marah Bila Kita Membakar Semut, Begini Cara Mengusirnya Agar Diredhai Allah



Membakar semut dilarang Rasulullah...


Tapi sekarang ini malah banyak orang yang berani  membakar bahkan membasminya dengan brutal..

Lantas kalau tidak boleh dibakar, bagaimana cara mengusirnya?

Berikut cara praktis yang dianjurkan dalam Islam, dan diridhoi Allah...

Semut adalah binatang yang paling cerdas. Kepandaiannya termasuk hal yang menakjubkan. Semut keluar dari rumahnya untuk mencari makanan walaupun menempuh jarak yang jauh.

Meskipun berat beban yang ia bawa dan harus menempuh perjalanan yang sangat susah (naik dan turun), tetapi dengan kecerdasannya, ia mampu sampai di rumah dan menyimpan makanannya.

Kemudian setelah menyimpan makanannya, ia langsung mencari biji-bijian yang akan tumbuh lalu membelah biji tersebut supaya tidak tumbuh.

Jikalau ada dua biji-bijian yang tumbuh, maka ia akan membelahnya menjadi empat. Jika makanan tersebut basah sehingga dikhawatirkan rusak, ia akan menjemur makanan tersebut di pintu rumahnya pada suatu hari yang panas untuk kemudian ia kembalikan lagi ke tempatnya semula.

Semut ini pun tidak pernah makan dari apa yang dikumpulkan semut lain. Kisah kecerdasan semut ini sesuai dengan apa yang diceritakan Al-Qur’an tentang semut dan Nabi Sulaiman ‘alahis salam yang mampu mendengar perkataannya. Allah ta’ala berfirman:

ุญَุชَّู‰ٰ ุฅِุฐَุง ุฃَุชَูˆْุง ุนَู„َู‰ٰ ูˆَุงุฏِ ุงู„ู†َّู…ْู„ِ ู‚َุงู„َุชْ ู†َู…ْู„َุฉٌ ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّู…ْู„ُ ุงุฏْุฎُู„ُูˆุง ู…َุณَุงูƒِู†َูƒُู…ْ ู„َุง ูŠَุญْุทِู…َู†َّูƒُู…ْ ุณُู„َูŠْู…َุงู†ُ ูˆَุฌُู†ُูˆุฏُู‡ُ ูˆَู‡ُู…ْ ู„َุง ูŠَุดْุนُุฑُูˆู†َ

“Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut, ‘Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarangsarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari’.” (QS. An-Naml: 18).

Termasuk kecerdasan semut juga adalah ia mengetahui bahwa Allah, Tuhan mereka, berada di atas langit dan di atas ‘Arsy. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Suatu ketika, Sulaiman keluar untuk mencari minum.

Ia lalu melihat seekor semut terbaring terbalik dengan mengangkat kaki-kakinya ke langit dan mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya kami adalah makhluk dari makhluk-Mu, kami tidak dapat hidup tanpa pemberian minum-Mu.’ Nabi Sulaiman pun berkata, ‘Kembalilah kalian, sesungguhnya kalian telah diberi minum berkat doa selain kalian’.” (HR. Ahmad)

Semut adalah mahluk allah yang tidak pernah tidur, senantiasa bekerja dan senantiasa berdzikir.

Dalam al-quran juga dijelaskan mengenai kisah semut di surat an-naml diatas.

Semut adalah rakyat nabi sulaiman A.S.

Lalu Bagaimana Cara Mengusirnya Agar Tidak Menyakiti Rakyat Nabi Sulaiman A.S ?
Seperti inilah caranya, kalau kita melihat banyak semut didalam rumah, jangan dibunuh dengan racun serangga atau bahkan dibakar, tegurlah semut itu untuk berpindah.
"Assalamualaikum rakyat nabi sulaiman, ini rumahku karena aku ingin membersihkan tempat yang menjadi rumahmu. Kamu adalah mahluk allah, buatlah sarangmu diluar rumahku agar kamu selamat"

Memang terdengar lucu jika kita mempraktikan, namun dengan seizin allah dan niat kita untuk menghormati sesama mahluk ciptaan allah Insya allah tidak lama semut akan berpindah dan hilang.



Rasulullah marah ketika melihat sarang semut dibakar

Dalam sebuah riyawat disebutkan dari Abdullah bin Mas‘ud r.a ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah SAW melewati sebuah sarang semut yang telah terbakar. Nabi lalu marah dan bersabda,

ุฅِู†َّู‡ُ ู„َุงูŠَู†ْุจَุบِูŠ ู„ِุจَุดَุฑٍ ุฃَู†ْ ูŠُุนَุฐِّุจَ ุจِุนَุฐَุงุจِ ุงู„ู„ู‡ِ

‘Sesungguhnya tidak patut bagi manusia untuk menyiksa dengan siksaan Allah’.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Semut termasuk salah satu di antara empat binatang yang terlarang untuk dibunuh. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi. (Lihat: At-Targib wat Tarhib, juz III hal. 386, HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Burung suradi adalah burung yang berkepala dan berparuh besar. Ia mempunyai bulu besar yang sebagian berwarna putih dan sebagian hitam.


Al-Khithabi berkata, “Larangan beliau membunuh semut adalah untuk jenis tertentu, yaitu semut besar yang mempunyai kaki-kaki panjang karena ia sedikit menyakiti dan tidak membahayakan. Adapun lebah karena ia sangat bermanfaat.

Sedangkan burung hud-hud dan burung suradi terlarang untuk dibunuh karena ia haram dagingnya. Binatang itu dilarang dibunuh bukannya karena ketinggian derajatnya atau bukan karena ia membahayakan, tetapi karena diharamkan dagingnya saja.

Namun demikian, larangan di atas bukan berarti sama sekali tidak diperbolehkan membunuh semut. Karena dalam kondisi tertentu jenis serangga ini juga sering mengganggu kita. Sehingga ketika mengalami kondisi seperti itu, maka tidak mengapa membunuhnya, asalkan tidak dengan cara dibakar. Wallahu a’lam bis shawab!

Doa Wirid Singkat yang Mudah Dihafalkan Agar Suami/Istri Tidak Selingkuh dan Agar Sering Taat Dan Menurut Kata ... Suami dan Isteri Wajib Amal

Doa Wirid Singkat yang Mudah Dihafalkan Agar Suami/Istri Tidak Selingkuh dan Agar Sering  Taat Dan Menurut Kata  ...




Bagi suami/istri yang pasangannya tak menuruti perkataan baik Anda



Saat ini banyak istri yang sebenarnya khawatir, suami tak mendengarkannya lagi karena mungkin ia selingkuh dan lebih mendengarkan selingkuhannya ketimbang istri sahnya, hal ini pun sudah banyak terjadi

Untuk itu doa ini sangat bermanfaat untuk diamalkan jika (Naudzubillah) sewaktu-waktu bisa terjadi dalam rumah tangga anda..

Jika kita bisa hidup dengan mengikuti tuntunan Islam pastilah akan sangat menyenangkan. Dalam hal  apapun Islam sudah mengaturnya. Termasuk dalam rumah tangga. Bagaimana mewujudkan rumah tangga yang SAMAWA (sakinah, penuh mawaddah dan rahmah ) sudah ada aturannya.


Bagi suami mempunyai seorang istri yang tidak mau menuruti perkataannya adalah masalah yang sangat besar, terlebih posisi suami adalah sebagia kepala rumah tangga.

Suami menyayangi istrinya dan juga bertanggungjawab keluarganya, sedang istri patuh dan taat pada sang suami.

Bagi para suami yang menginginkan agar istrinya nurut saya akan membagi kan sebuah amalan doa. Tak hanya untuk suami doa ini juga bisa diamalkan oleh sang istri agar suaminya menurut apa yang dikatakannya

Kenapa saya membagikan doa ini, tak lain adalah demi menjaga keharmonisan sebuah hubungan rumah tangga,  misalnya jikalau suami ingin selingkuh dengan orang lain maka doa ini diperlukan agar suami menurut kepada istri yang sahnya.

Kemudian lagi jika pasangan kita bekerja diluar kota dan jarang sekali ketemu maka itu dapat menjadikan suatu masalah dalam kehidupan rumah tangga, misal hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

Hal ini menjadikan rusaknya jalinan cinta kasih dalam rumah tangga yang telah di bangun selama ini

Untuk itulah saya akan membagikan Doa supaya Istri Luluh pada Suami atau Sebaliknya silahkan diamalkan dengan sebaik mungkin. Silahkan membacakan ayat ini pada Ubun-Ubun nya waktu dia tidur:


MEMBACA SURAT ALI ' IMRAN AYAT 31




Firman Allah : Katakanlah ( wahai Muhammad ) : " Jika benar kamu mencintai Allah, ikutilah aku , niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa - dosamu . Dan ( Ingatlah ) Allah Maha Pengampun lagi Maha Mengasihi . "

Ketika sampai kepada ayat " yuhbibkumullah ( niscaya Allah mengasihi kamu ) , maka niatkanlah nama suami ( istri ) , barulah disambung dengan ayat berikutnya .

MENGAMALKAN SURAT YUSUF AYAT  4



Firman Allah : " ( Ingatlah peristiwa ) tatkala Nabi Yusuf berkata kepada ayahnya : " Wahai ayahku ! Sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang , matahari dan bulan : aku melihat mereka memberi hormat kepadaku . "

 ( Ayat ini juga bagus dibaca ketika hendak diwawancarai )

MELEMBUTKAN HATI SUAMI DAN JUGA ANAK

Amalkan membaca Surah Al - Hasyr ayat 21

Firman Allah : " Jika Kami turunkan Al - Quran ini ke atas sebuah gunung , niscaya engkau melihat gunung itu khusyuk serta pecah belah karena takut kepada Allah . Dan ( ingatlah ) , perumpamaan-perumpamaan ini Kami kemukakan kepada umat manusia , supaya mereka memikirkannya . "


MELEMBUTKAN HATI SESEORANG

Bacalah  Surah Asy - Syura ayat 19

Firman Allah : " Allah Maha Lembut pemerintahan - Nya ( serta kelimpahan kebaikan dan belas kasihan - Nya ) kepada hamba - hamba - Nya ; Ia memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki ( menurut aturan yang telah ditetapkan ) , dan Dialah Yang Maha Kuat , Maha Kuasa .

PASANGAN SUAMI ISTRI JUGA HARUS SELALU mengamalkan MEMBACA AYAT TOHA

Bacalah  dan tiupkan di ubun - ubun anak dan suami / istri ketika mereka tidur . Surah ini bukan sekadar dapat melembutkan hati pasangan masing - masing serta anak , tetapi juga mempengaruhi hal - hal lain . Misalnya , ketika berhadapan dengan orang yang suka berasalan terus jika diminta membayar hutang, maka bisa dibacakan ayat ini . Ayat ini juga sesuai dibacakan pada air minum dan ketika mencuci beras .

Semoga amalan doa supaya istri patuh dan tunduk pada suami bermanfaat untuk kita semua.

Tips Membuat Istri Tunduk dan Patuh Pada Suami
Selain dengan doa agar istri nurut seperti di atas, ada beberapa tips yang harus anda lakukan, dimana tips tersebut yaitu :



Berikan nafkah lahir dan batin kepada istri secara halal, agar rumah tangga menjadi Berkah.
Selalu mendoakan istri ketika solat wajib maupun solat sunnah.
Jangan terlalu mengekang istri jangan terlalu diatur dan percayalah padanya.
Lemah lembut kepada istri, jangan bersikap kasar padanya apalagi sampai memukulinya.
Berikan contoh yang baik pada istri, tunjukkan anda adalah pemimpin rumah tangga yang baik.

Itulah doa dan beberapa tips agar istri menjadi tunduk pada suami. Selamat mengamalkan dan semoga berhasil membuat istri anda tunduk dan patuh pada anda. Demikian, BARAKALLAH

Semoga amalan doa supaya istri patuh dan tunduk pada suami bermanfaat untuk kita semua.

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI.

HUKUM SOLAT TIDAK PAKAI BAJU DALAM BAGI PEREMPUAN DAN SELUAR DALAM BAGI LELAKI.INI JAWAPAN YANG PERLU DIKETAHUI. Sudah tentu terta...